ANEH ! Satpam Standby Dilokasi, Maling Helm di Pelataran Parkir PT. Aliance KEK Sei Mangkei Terus Beraksi

M.A.H. Sinaga : Tidak satupun pihak pihak terkait ada yang bertanggung jawab, ini sungguh luar biasa.

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sungguh aneh bin ajaib bila kita lihat situasi dan kondisi di pelataran parkir PT. Aliance Consumer Produts Indonesia, betapa tidak satpam/scurity dalam kondisi standby di pos, namun maling helm tetap bebas menjalankan aksinya, kali ini kembali dialami salah seorang pekerja yang masuk shift malam, sebut saja inisialnya R, setau bagaimana dipagi hari Senin 4/3/2024 sekira pukul 06.35 wib saat dirinya keluar dari shift malam dan mendatangi tempat parkir sepeda motornya, alangkah terkejutnya dia melihat Helm merek LTD Sport miliknya sudah raib.

Kenyataan pahit ini dialami R menyusul teman temannya yang telah terdahulu sebanyak 5 (lima) orang kehilangan helm dilokasi yang sama, namun saat dilaporkan kebagian satpam/scurity pengamanan jawabannya kembali tidak mengenakkan ‘sudah sering disini laporan kehilangan helm’ demikian penuturan R kepada wartawan menirukan jawaban petugas satpam/scurity pengamanan yang berjaga di pos.

Menelisik dari sekian banyak kejadian, wartawan coba konfirmasikan keberbagai pihak, yang diantaranya Manager PT. Aliance Consumer Produts Ade Palanaru Sembiring dan HRM nya Ali Dyna Lase, namun lebih memilih aksi bungkam tidak membalas konfirmasi wartawan, demikian juga halnya dengan Direktus PT.KINRA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei Moses, namun enggan juga membalas konfirmasi wartawan, berikut Legal PT.KINRA Andre Sinulingga dan beliau memberi balsan dengan mengatakan “Selamat siang pak ahmad. Keamanan dalam kavling tenant menjadi tanggung jawab dari tenant itu sendiri pak ????????,” kata Andre Sinulingga.

Sementara dipihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor Bosar Maligas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapanya oleh wartawan melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP. Restuadi.SH mengatakan “kita tidak punya akses masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus, sebab hingga saat ini tidak ada personil kami dari kepolisian tidak ada yang bertugas disitu, kamipun merasa heran kenapa Kawasan Khusus tidak ada satu orang polisipun yang bertugas disitu, namun karena ada yang melapor kehilangan kami akan melakukan penyelidikan,” tutur Kspolek Bosar Maligas.

Terpisah, directur eksecutive DPD Lembaga KAMPUD Simalungun M.A.H. Sinaga saat dimintai tanggapannya oleh wartawan kembali mengatakan “kejadian ini sungguh sangat luar biasa, ini sudah diluar batas kewajaran terjadinya para pekerja kehilangan Helm, bayangkan dalam waktu lima hari sudah 6 (enam) buah Helm milik pekerja yang hilang, anehnya lagi hilangnya dipelataran parkir PT. Aliance Consumer Products, sudah sewajarnya pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian para pekerja ini,” jelasnya kepada wartawan.

Yang lebih aneh lagi menurut saya, kata M.A.H Sinaga “kenapa mereka semua buang badan dan tidak bertanggung jawab, bahkan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut semua mereka saling bungkam, padahal hilangnya itu saat mereka bekerja diwilayah mereka, dan yang lebih aneh lagi kenapa pihak PT. KINRA juga sampai saat ini tidak mengambil langkah langkah positiv terhadap persoalan itu, padahal PT.KINRA lah yang bertanggung jawab penuh diwilayah itu, sebab PT. KINRA yang mengelolala Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei,” tegasnya kepada wartawan.

Dalam konteks ini kata M.A.H. Sinaga “sebaiknya pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab diantara para korban sudah ada yang membuat Laporan Polisi (LP), dan diharapkan pihak kepolisian Polres Simalungun segera turun tangan ambil alih kendali keamanan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei ini, sebab pihak PT. KINRA sendiri tidak mampu mengendalikan keamanan di kawasan ini, atau sengaja mendiamkannya perlu juga kita pertanyakan,” ucap M.A.H. Sinaga.(tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

544 Pembaca
error: Content is protected !!