RIAU, – Dalam rangka antisipasi pencegahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai dampak ekonomi covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Polres Kuansing gelar kegiatan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut, dialaksanakan di Gedung Serbaguna Polres Kuansing, Jumat14 Agustus 2020. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K MM mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya PETI di Kuansing.
“Saya tegaskan agar seluruh pihak bekerjasama memberantas kegiatan PETI di Kuansing. Selama saya menjabat Kapolres Kuansing sudah 9 kasus dan 12 tersangka PETI yang ditangani untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, “sebut Henky.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Kuantan Singingi Drs Mursini M Si, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K MM, Kadis Lingkuangan Hidup Rustam, dan moderator Emrialis ,SE, S.Mi, para camat, toko adat, mahasiswa Uniks, para kepala desa, para kapolsek dan wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Mursini mengatakan, menyambut baik kegiatan FGD yang ditaja oleh Polres Kuansing terkait permasalahan PETI.
“Saya menyampaikan sudah melakukan MOU dengan dirjen Lingkungan Hidup terkait pertambangan rakyat yang akan ditempatkan di Desa Logas dan Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, “tutur Mursini.
Selain itu, Kadis Lingkungan Hidup Kuansing Rustam mengatakan, kegiatan PETI di Kuansing sudah lama terjadi hal tersebut dikarenakan potensi emas yang menjanjikan,kegiatan penertiban peti mengalami fluktuasi kadang naik kadang turun.
Kegiatan FGD ini mendapat sambutan positif dari seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kuansing Febri Mahmud mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Kapolres Kuansing dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum bagi pelaku dan pengepul PETI di Kuansing. Dia juga meminta agar aktifitas peti dibuatkan Fatwa haram.
Urdianto wartawan Genta Pekanbaru menyarankan agar Pemkab Kuansing melakukan Studi Banding dengan cara seperti Propinsi tetangga yaitu propinsi Sumbar dimana aktifitas peti di koordinir oleh dinas pendapatan dan Dinas Lingkungan hidup setempat dengan menghasilkan pajak dan mereklamasi lokasi pertambangan.
Begitu jug, Boy Nopri Yarko Alkaren Mahasiswa UNIKS Kuansing menyampaikan mengapresiasi Tentang Kegiatan pencegahan dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Kuansing,kemudian beliau mengatakan agar melibatkan Toko Adat dan Toko Masyarakat dalam mensosialisasikan dampak peti bagi kehidupan masyarakat.
“Kegiatan FGD ini akan terus kami laksanakan, ini sebagai bentuk komitmen kami dalam berupaya pencegahan Peti di Kab.Kuantan Singingi, “terang Henky. (AR)
Red/PPWI