Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus ZS alias Apeng (44) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu di gudang samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 18.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala, SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Apeng didalam gudang samping rumahnya.
Kanit Reskrim memanggil Gamo Setempat untuk menyaksikan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih dan 1 buah tas pinggang warna hitam di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp500.000. 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang ditemukan dibawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.
1 buah kotak senter warna hitam ditemukan diatas meja berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca, 3 buah pipet terbuat dari plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk POCKET SCALE.
Diinterogasi Pelaku Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan shabu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara yang tujuannya untuk dikomsumsi dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Apeng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Polsek Perdagangan.
“Hingga saat ini Pelaku ZS alias Apeng sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(* SGN )