Bawaslu Ajukan Kebutuhan Anggaran Kepada Pemkab Batu Bara

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Bawaslu Kabupaten Batu Bara ajukan anggaran Bawaslu kepada Pemkab Batu Bara. Pada pengajuan anggaran Bawaslu Kabupaten Batu Bara untuk Pilkada Bupati 2024 yang beririsan dengan tahapan Pemilu serentak 2024, diajukan anggaran sebesar Rp. 16 miliar.

“Kita ajukan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 16 miliar untuk Pilkada Bupati Batu Bara 2024. Namun Pemkab mengatakan hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp. 8,5 miliar. Ini sungguh memprihatinkan”. ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

Dijelaskan Amin, anggaran Pilkada Bupati 2024 yang disanggupi Pemkab Batu Bara sangat tidak mencukupi. Pihaknya minta sedikitnya Rp. 12,1 miliar agar pencegahan dan penanganan Pilkada dapat maksimal.

Diungkapkan Amin, pada Pilkada 2018, Pemkab Batu Bara mengalokasikan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 8 miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan Bawaslu Kabupaten Batu Bara dan 7 Panwascam.

“Masa dengan penambahan 5 kecamatan Pemkab Batu Bara hanya menambah anggaran sebesar Rp. 500 juta. Inikan tak logis”, sergah Amin.

Ditempat sama, Koordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahkan sudah minta pihaknya mengajukan anggaran Pilkada Batu Bara terlepas dari sharing anggaran Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.

Untuk kejelasannya, Amin mengungkapkan sesuai aturan Menkeu terkait honorarium berdasarkan  Perbawaslu tentang tugas dan fungsi (tupoksi) Sentragakumdu dan sosialisasi fungsi pencegahan pelanggaran Pilkada dan
Permendagri terkait kewajiban Pemda memfasilitasi aggaran Pilkada.

Amin menyayangkan sikap DPRD Batu Bara yang dinilai tidak mendukung pengajuan anggaran Pilkada.

Masih menurut Amin, saat itu DPRD Batu Bara mengatakan anggaran yang diajukan KPU Batu Bara dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara agar  disharingkan dengan provinsi.(Martua)

263 Pembaca
error: Content is protected !!