Kabarsimalungun.com
Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditengah tengah masyarakat masih belum maksimal.
Masih banyak warga maupun pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Indrapura yang belum disiplin dan memahami bahaya Covid-19.
Untuk mendisiplinkan warga sekaligus mengedukasi Bahaya Covid-19, Polsek Indrapura terus menggelar Ops Yustisi bekerjasama dengan Koramil 02 Indrapura, Sat Pol PP dan personil Puskesmas di 3 kecamatan.
Pada Ops Yustisi melibatkan 18 personil di pertokoan Kelurahan Indrapura, Kelurahan Indrasakti dan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sabtu (13/2/2021) pagi, tim telah menindak 18 pelanggar Prokes.
Sebagaimana biasa terhadap pelanggar Prokes dikenakan hukuman/tindakan berupa teguran lisan terhadap 6 pelanggar, teguran tertulis terhadap 5 pelanggar dan kerja sosial terhadap 7 pelanggar Prokes.
“Selain menindak 18 pelanggar Prokes, kita juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker serta memberi pemahaman kepada warga akan bahaya virus Corona”, ucap Kapolsek AKP Sandi. (*/Red)