Bermitra Dengan PT.PP Persero Tbk CV. Mitra Nanggar Bayu Buka Quary Tanah Urug di Nagori Bandar Rejo.

Kabarsimalungun.com. SiMALUNGUN – Guna memenuhi kebutuhan tanah urug pembangunan jalan Tol Indrapura – Kisaran PT.PP Persero Tbk gandeng pengusaha lokal CV. Mitra Nanggar Bayu dalam hal pengadaan tanah urug yang dibutuhkan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya tim Konsultan perizinan dari kementrian energi dan sumber daya mineral dari Jakarta pada hari Rabu 16/3/2022 sekira pukul 10.00 wib guna menentukan titik kordinat di Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun.

Sejumlah lebih kurang 46 hektar lahan milik masyarakat yang telah menyerahkan surat kuasanya kepada CV. Mitra Nanggar Bayu telah diambil peta dan titik kordinatnya untuk kemudian diajukan permohonan perizinannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta untuk selanjutnya guna memperoleh IUP dari Kementerian ESDM.

Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago kepada awak media mengatakan ” quary milik CV. Mitra Nanggar Bayu semuanya memiliki izin resmi dari kementerian ESDM, kita tidak berani bekerja bila tidak lengkap perizinannya, sebab bila tidak memiliki izin resmi dari kementerian ESDM pihak PT. PP Persero Tbk tidak bersedia menerima tanah urug dari kita ” tuturnya.

Oleh sebab itu menurutnya ” dimanapun lokasi quary milik kita CV. Mitra Nanggar Bayu semua kita lengkapi perizinannya, kita sudah siapkan izinnya sebelum pekerjaan kita mulai, inilah sebagai contohnya, begitu kita terima surat kuasa dari masyarakat pemilik lahan yang nantinya akan kita gali tanah urugnya kita langsung undang tim konsultan perizinan dari kementerian ESDM untuk memetakan lahan dan sekaligus mengambil dan menentukan titik kordinatnya, sebab kita tidak ingin melakukan kegiatan yang bersifat ilegal ” tutur Syafriani Chaniago kepada awak media.

Dikatakannya ” quary kita semua ada 7 (tujuh) titik, di Kecamatan Bosar Maligas ada 2 lokasi, di Kecamatan Ujung Padang ada 3 lokasi, di Kecamatan Bandar Masilam ini ada 2 lokasi, semua lengkap perizinannya, jadi menurutnya kalau selama ini ada salah satu media yang memberitakan bahwa quary miliknya tidak memiliki izin, itu saya kira mereka salah dalam melihat quary di lapangan, mungkin bukan quary saya yang di lihatnya ” tuturnya mengakhiri.

Sementara itu salah seorang warga masyarakat Bandar rejo selaku pemilik lahan yang akan di gali tanahnya untuk di jadikan tanah urug bapak Ponidi mengatakan ”  bahwa masyarakat tidak ada yang keberatan bahkan sangat bersyukur adanya kegiatan ini, sebab semua sudah memberikan suarat kuasa kepada ibu Syafriani Chaniago, lagi pula yang kami jual tanah urugnya bukan tapak tanahnya yang dijual lepas ” kata pak Ponidi.

Di lanjutkannya ” setelah nantinya selesai di gali tanah urugnya tapak lahan tersebut di reklamasi kembali atau di tata ulang kembali dengan meratakan tapak yang telah di gali dengan menggunakan tanah hitam yang di keliring pada awal pekerjaan, oleh karenanya kegiatan ini tidak akan mengganggu eko sistim yang ada di lokasi ini, sebab semuanya sudah rata kembali hanya sedikit lebih rendah dari semula, dan lahannya pun telah siap untuk di tanam ulang oleh masyarakat pemiliknya, contoh tanam Ubi atau Kelapa Sawit atau tanaman apapun itu ” kata pak Ponidi mengakhiri.( tim-red)

653 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version