banner 728x90

Bocah 4 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Polres Padangsidempuan Beri Penangguhan Penahanan Kepada Pelaku

banner 468x60

Kabarsimalungun.com || Padangsidimpuan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik, kali ini menimpa bocah berusia 4 tahun berinisial HAD di Padangsidimpuan. Ironisnya, meski pelaku sudah berusia 18 tahun lebih, penahanannya justru ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

Tragedi memilukan ini bermula saat ibu korban menemukan lendir bercampur darah saat anaknya berada di kamar mandi. Kaget dan panik, sang ibu segera bertanya apa yang terjadi. Dengan suara lirih, sang anak menyebut nama “Bang Heri” dan mengungkapkan perbuatan bejat yang dialaminya.

banner 336x280

Korban bercerita bahwa pelaku membuka celananya, memasukkan jarinya, dan melakukan tindakan yang tidak pantas dengan “Lato-latonya”. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban histeris, menangis, dan segera membawa anaknya ke SPKT Polres Padangsidimpuan untuk melaporkan kejadian ini.

Sejak peristiwa itu, korban mengalami trauma berat, bahkan takut bertemu dengan laki-laki. Kejadian ini sendiri terjadi di rumah pelaku saat tidak ada orang lain di sana. Hubungan antara korban dan pelaku cukup dekat, sebab ibu pelaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

Pada 27 Januari 2025 lalu, ibu korban menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan. Namun, hanya tiga hari setelahnya, pelaku dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan, karena dijamin oleh orang tuanya.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika usia pelaku sudah mencapai 14 tahun atau lebih. Dalam kasus ini, pelaku sudah berusia lebih dari 18 tahun, yang seharusnya memungkinkan aparat menahannya.

“Jika mengacu pada aturan hukum, pelaku semestinya ditahan. Kami mempertanyakan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan ini, padahal dampaknya sangat berat bagi korban,” tegas RHa Hasibuan, kuasa hukum korban sekaligus Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel.

Ibu korban kini diliputi kesedihan mendalam. Ia merasa masa depan anaknya telah direnggut akibat perbuatan keji tersebut. Dengan penuh harap, ia meminta aparat penegak hukum, terutama Kapolres Padangsidimpuan, agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami ingin keadilan! Anak saya mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Saya mohon pelaku segera ditahan dan diproses hukum secepatnya,” ungkapnya pada media pada Kamis (20/3/2025).

Pihak kuasa hukum dan keluarga korban kini terus memperjuangkan agar kasus ini segera disidangkan, demi keadilan bagi bocah malang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada lagi korban yang harus menanggung penderitaan serupa hanya karena hukum yang tumpul di hadapan pelaku dan menelan kekecewaan bagi si korban.

Kasus kekerasan seksual terhadap bocah 4 tahun di Padangsidimpuan terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati sosial dan hukum, Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, turut angkat bicara terkait penangguhan penahanan terhadap pelaku, yang justru menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, keputusan menangguhkan penahanan pelaku yang sudah berusia lebih dari 18 tahun perlu dikaji kembali secara objektif dan subjektif. Ia mempertanyakan apakah penangguhan tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam hukum, atau justru ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika usia pelaku sudah mencapai 14 tahun atau lebih, sementara pelaku sudah berusia 18 Tahun, hal ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan publik,”Mengapa penangguhan penahanan secepat itu diberikan kepada pelaku”,?
Apakah penangguhan terhadap pelaku telah dilakukan secara objektif dan subjektif? Apakah ada alasan kuat yang mendasari keputusan tersebut? Jika memang syaratnya telah terpenuhi, maka yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan baik,” ujar Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Lebih lanjut, Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H menekankan bahwa demi menghindari risiko yang tidak diinginkan terhadap pelaku maupun korban, Kapolres Padangsidimpuan harus segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Jika semua prosedur sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, karena ini menyangkut keadilan bagi korban yang masih sangat kecil dan mengalami trauma berat,” tegasnya.

Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H juga berharap agar setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan, tidak ada lagi penangguhan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah ini penting agar korban dan keluarganya benar-benar merasakan keadilan.

“Kita tidak ingin ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan sehingga pelaku mendapat keringanan yang tidak semestinya. Demi keadilan bagi korban, kami meminta kejaksaan untuk tidak memberikan penangguhan lagi kepada pelaku,” katanya.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Semua pihak kini menanti langkah konkret dari kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus yang telah mengguncang Padangsidimpuan ini. (TIM/Red)

81 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version