BONUS Karyawan Dipotong, 13 PUK.FSP.PP-SPSI SE – PT. PP.LOMSUM INDONESIA tbk Se Sumatera Utara Gelar Pertemuan

Mhd Aliaman H Sinaga.SH : jika demikian karyawan mengalami dua kali kerugian, secara moral juga secara material

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Gejolak karyawan perkebunan PT.PP.LOMSUM INDONESIA tbk akibat adanya pemotongan BONUS karyawan terus berlanjut, hal ini terdengar santer menjadi trendyng topik bagi karyawan juga bagi tokoh-tokoh masyarakat yang ada disekitar lokasi perkebunan PT.PP.LONSUM INDONESIA tbk  berada, dan tak absen pula hal tersebut menjadi topik berita utama di beberapa media baik cetak maupun media online.

Akibat adanya pemotongan BONUS karyawan tahun 2023 yang dibayarkan dibulan November tahun 2024 tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi kalangan karyawan maupun bagi pemerhati sosial, sebab BONUS yang dibayarkan kepada karyawan tidak jelas berapa rupiah sebenarnya jumlahnya, sehingga menimbulkan berbagai asumsi bagi segenap karyawan bahwa BONUS mereka dipotong dengan jumlah yang berfariasi.

Hal tersebut membuat para pengurus PUK FSP.PP-SPSI SE masing-masing kebun diserbu oleh semua karyawan guna mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi, kenapa ada pemotongan, untuk apa kegunaan dana pemotongan tersebut, apa dasar hukumnya hak karyawan dipotong, sebab sesuai data yang mereka masing-masing karyawan ketahui seharusnya mereka berhak menerima BONUS tahun 2023 tersebut sebesar 1,45 bulan gaji, sehingga bila dirupiahkan lebih kurang masing-masing karyawan menerima sejumlah Rp 4.447.600,- plus beras, sehingga bila dijumlah totalkan lebih kurang Rp.4.700.000,- per masing-masing karyawan.

Menyikapi gejolak karyawan tersebut, PUK FSP.PP-SPSI SE PT.PP.LONSUM tbk se-sumatera utara menggelar pertemuan pengurus, Rabu 6/11/2024 di Kafee Tasyha Jalan Lintas Siantar – Batu Bara kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Pukul 10.00 Wib sampai selesai, guna membahas langkah-langkah dan menentukan sikap terkait tindakan pihak PT.PP.LONSUM INDONESIA tbk yang melakukan pemotongan BONUS karyawan.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan menyangkut tentang hak-hak normatif karyawan termasuk juga persoalan pembayaran BONUS karyawan yang mereka nilai bahwa perusahaan bertindak semena-mena yang tidak mempedomani Perjanjian Kerja Bersama, terutama berkaitan dengan adanya pemotongan bonus yang dikaitkan dengan Surat Peringatan (SP) baik SP1, SP2 dan seterusnya yang pernah diterima oleh karyawan.

Beberapa hasil pertemuan Pengurus PUK FSP.PP-SPSI SE PT.PP.LONSUM INDONESIA tbk se Sumatera Utara tersebut antara lain

1. Meminta kepada pihak perusahaan PT.PP.LONSUM INDONESIA. Tbk agar membayarkan kembali BONUS tahun 2023 dengan tidak menggunakan IM No.073/HRD/NS-Bns/X/2024 point No 6 (enam).

2. Meminta kepada pihak perusahaan PT.PP.LONSUM INDONESIA.Tbk untuk BONUS tahun 2024 tidak lagi dibayarkan dengan ketentuan seperti IM No.073/HRD/NS-Bns/X/2024 point No 6 (enam).

Kepada wartawan beberapa peserta mengatakan bahwa hasil pertemuan dari 13 jajaran pengurus PUK PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk se-sumatera utara hari ini akan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Perusahaan di Jakarta, Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta, pimpinan wilayah perusahaan sumatera utara di medan, dan Pengurus Daerah (PD) FSP.PP-SPSI SE PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk di Medan, Pengurus Cabang (PC) di masing-masing Kabupaten, disnaker provinsi sumatera utara, dan disnaker kabupaten sesuai kebun masing-masing berada.

Terpisah, menanggapi polemik yang terjadi tentang BONUS Karyawan PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk yang dipotong oleh pihak perusahaan, Ketua Wilayah Lembaga KAMPUD Sumatera Utara Mhd.Aliaman H Sinaga.SH yang juga selaku Ketua PUK SPTI Kecamatan Bandar Simalungun, saat dimintai tanggapannya berkenaan dengan hal tersebut, Rabu 6/11/2024 mengatakan 

“sungguh miris nasib saudara-saudara kita yang bekerja menjadi karyawan di PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk, dengan upah yang sangat minim (UMK) namun hak-hak mereka masih dizholimi oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Menurutnya “karyawan itu punya hak untuk menerima atau mendapatkan informasi dari pihak perusahaan, contohnya informasi tentang berapa sebenarnya nominal BONUS yang seharusnya diterima oleh masing-masing karyawan, dan bila ada potongan itu potongan yang berkaitan dengan apa, dan nominal uang yang dipotong oleh pihak perusahaan itu dipergunakan untuk apa, dan apa dasar hukumnya perusahaan memotong BONUS karyawan tersebut,” tegas Aliaman H Sinaga kepada wartawan.

Dan apabila itu dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk kata Mhd Aliaman H Sinaga.SH 

“berarti pihak perusahaan mengangkangi Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan apabila pihak PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk tidak menunjukkan atau memberikan Slip atau Perol bukti Jumlah Nominal BONUS yang masing-masing karyawan terima, juga tertera jumlah potongan dan dasar hukum pemotongannya, maka pihak PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk dapat dijerat dengan Undang-Undang Saber Pungli”. kata Mhd Aliaman H Sinaga.SH.

Mari kita lihat kata dia “pasal 368 KUHPidana yang menyatakan bahwa siapapun dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dijerat dan diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, itu amanat undang-undang ya”. tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya “penetapan jumlah besaran deviden disuatu perusahaan yang sudah go publik itu adalah merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini PT.PP.LONSUM INDONESIA Tbk, sedangkan IM Nomor 073 tersebut diatas adalah yang mengeluarkan HRD, dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan bagi kita, apakah keputusan RUPS tentang deviden dimaksud bisa dikangkangi dengan in memorandum (IM) yang dikeluarkan oleh Human Resources Developmen (HRD) perusahaan tersebut ?, ini yang terlihat aneh dan ada kejanggalan”. ujarnya kepada wartawan.

Kemudian menurut pendapat saya kata Mhd Aliaman H Sinaga.SH “bonus dan gaji karyawan dipotong oleh perusahaan bagi  karyawan yang sudah pernah menerima Surat Peringatan (SP) baik SP1, SP2, dan SP3, atau ada catatan kesalahan lainnya, ini tanpa melalui suatu penjelasan yang konkrit kepada seluruh karyawan, ironisnya mereka yang sudah melakukan kesalahan atau sudah terima SP1 dan seterusnya itu berarti mengalami kerugian dua kali, kerugian secara moral juga kerugian secara matrial”. ucapnya.

Menurutnya “bila demikian halnya berarti karyawan yang pernah di SP1 kan dan seterusnya itu mereka telah menebus atau membayar SP nya dengan sejumlah uang, oleh sebab itu karyawan yang dimaksud seharusnya nama dan status kekaryawanannya itu sudah bersih, dan SP yang telah mereka terima selama ini harus atau wajib dibatalkan, sebab mereka sudah menebusnya dengan sejumlah uang dengan cara dipotong gaji atau bonus mereka oleh perusahaan”.tegas Mhd Aliaman H Sinaga.SE,SH kepada wartawan. (tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

584 Pembaca
error: Content is protected !!