Bravo Polres Siantar, Amankan Dua Warga Beserta Barang Bukti

Kabarsimalungun.com

Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK Melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Wahidin kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Masih katanya, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berjalan sendirian dipinggir jalan.

Lanjut menambahkan, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Hotman (26) warga jl. Wahidin.

“Pada saat itu terlihat dari tangan kanan Hotman terjatuh kotak rokok Gudang Garam Surya, kemudian Hotman disuruh untuk mengambil kotak rokok tersebut, dan pada saat diperiksa berisi 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 20 (dua puluh) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,73 Gram kemudian dari tas sandang warna hitam yang dipakainya ditemukan 1 Unit Hp,” ujar Rusdi.

Kemudian lanjut Rusdi, pada saat dilakukan interogasi terhadap Hotman didapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari seorang laki-laki bernama Mahruzar (52) warga jalan Kasuari. Selanjutnya tim personil Sat Narkoba melakukan pemancingan terhadap Mahruzar untuk bertransaksi narkotika jenis shabu dan Mahruzar sepakat untuk bertransaksi di Jalan Gunung Simanuk-Manuk kelurahan Timbang Galung kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 Wib, di jalan Gunung Simanuk-Manuk Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba melihat keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari pinggang ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada gulungan tisu yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3,86 Gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 350.000,” lanjut Rusdi.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Al,Red)

106 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version