Hukrim  

Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka*

RIAU, – Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izim (PETI) yang menjadi malapetaka bagi para 6 pelaku nya telah menyeret pemilik lahan yang berperan sebagai perekrut pekerja, pemodal serta penyedia alat.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan adanya penetapan sebagai tersangka NP Alias Ibu MN (62 tahun).

“Hari ini Kamis tanggal 3 September 2020 penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap NP Alias Ibu MN sebagai tersangka, dimana sebelumnya telah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi pada tanggal 29 Agustus dan September 2020, “terang Henky.

Henky menuturkan, tersangka dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP. Sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni an. S dan K yang juga sebagai pekerja aktifitas PETI ! Terang Kapolres

Saat ini, sebut Henky, polisi tengah melengkapi berkas perkaranya, untuk penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari UNRI di Pekanbaru besok pada Jumat tanggal 4 September 2020.

“Kasus ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti, kami juga turut prihatin ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi himbauan dan warning dari kami agar tidak melakukan aktifitas PETI, “jelas Henky.

Sebelumnya, Kapolres Kuansing telah menyampaikan berbagai upaya Preemtif, Preventif dan Represif telah dilakukan pihak Polres Kuansing. Bahkan ditahun ini sudah sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas PETI. Kami akan terus berupaya tingkatkan upaya Preemtif, Preventif dan Represif agar Peti betul-betul berhenti.

Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain nya, bahwa selain merusak lingkungan aktifitas Peti juga membahayakan pelaku itu sendiri serta masyarakat sekitarnya. Kami juga terus meminta partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktifitas PETI.(*) AR.

Red/PPWI

282 Pembaca
error: Content is protected !!