Rabu 05 Mei 2021
Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Bupati Batu Bara Ir.Zahir,M.ap. pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi Covid-19 di wilayah KabupatenBatu Bara
Tahun 2021 ini pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021 karena situasi pandemi covid-19. Berbagai modus dilakukan masyarakat untuk mengelabuli petugas agar dapat lolos sampai di tempat tujuan mudik.
Saat ini pemerintah masih terus berjuang menekan laju perkembangan covid-19 dengan berbagai kebijakan antara lain pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (5 m).
Operasi ketupat-2021 akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 06 sampai dengan 17 mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.
Pos penyekatan untuk mengantisipasi terhadap warga masyarakat yang masih nekat akan melaksanakan perjalanan pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamseltibcar (keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) lantas untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll.
Hijriah/tahun 2021.
Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP bertindak selaku Inspektur Upacara dengan membacakan 15 amanat Kapolri yang harus dicermati bersama.
1, Siapkan mental dan fisik saudara yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan-tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
2, Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
3, Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di seluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.
4, Gelar kekuatan Polri pada pos-pos pengamanan dan pelayanan serta di titik-titik rawan krimimalitas, titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan Kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
5, Utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi Sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan Buddy Sistem.
6, Waspadai maraknya tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
7, Cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti pengendara motor berknalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain.
8, Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosilisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.
9, Pelaksanaan kegiatan ibadah, baik di Bulan Ramadhan maupun saat idul Fitri agar senantiasa mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 hijriah.
10, Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayakan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
11, Koordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.
12, Satgas Pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemeritah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.
13, Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas.
14, Gelar peralatan dan berdayakan sarana prasarana (Sarpras) Polri guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah.
15, Jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi Polisional yang pro aktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. SRI MARANTIKA BERU, S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Unsur Forkopimda, Kadishub, Kasat Pol PP, Kadis Kesehatan serta PJU Polres Batu Bara.
Sedangkan peserta Apel diantaranya Personil TNI – Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes Kabupaten Batu Bara.(Martua)