Covid  

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Siantar Targetkan Cafe dan Tempat Usaha

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pematangsiantar melaksanan Operasi Yustisi untuk menyosialisasikan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Operasi Yustisi mulai dilaksanakan Kamis (20/5/2021) malam ke sejumlah kafe dan tempat usaha.

Kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diikuti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Brimob, dan Denpom.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menerangkan, Operasi Yustisi tersebut terkait adanya pengusaha salah satu kafe di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba terkonfirmasi positif Covid-19. Juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, serta Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/2440/V/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Dalam operasi tersebut, tim mendatangi kafe-kafe dan tempat-tempat usaha di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya tim memberikan arahan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap, warung makan, kedai kopi, dan usaha mikro kecil, restauran, rumah makan, serta pusat penjualan.

Nantinya setelah sosialisai bila ditemukan kasus Covid-19 dan adanya pelanggaran, maka terhadap usaha tersebut akan dilakukan penutupan operasional selama 14 hari.

Masih kata Daniel, perpanjangan kelima PPKM Berbasis Mikro berlangsung 18-31 Mei 202.

“Pada malam ini kita melakukan pergerakan agar larangan berkumpul dibatasi sampai jam 21.00 yang dilakukan Satgas Covid-19 dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Brimob, dan Denpim. Kami berharap penyebaran Covid-19 bisa menurun di Kota pematangsiantar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar lebih berpatisipasi aktif melakukan protokol kesehatan dan memahami surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar,” terang Daniel.

Turut hadir Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir, personel Satgas Penanganan Covid-19, Satpol PP, TNI-Polri, Brimob, dan Denpom. (Al)

154 Pembaca
error: Content is protected !!