Pematangsiantar, Beredarnya surat gugatan perceraian yang diajukan penggugat atas nama CBHS (40) kepada tergugat RO br. P (33) yang merupakan mantan istrinya karuan saja telah menjadi pembicaraan ramai di Kota Pematangsiantar. Pasalnya, dalam gugatan setebal 46 halaman itu CBHS menyebutkan nama dan juga marga yang sama dengan calon Walikota Pematangsiantar, Asner Silalahi.
Bahkan dalam berkas gugatan yang diterima redaksi kabar simalungun.com pada hari Selasa, (8/12/2020) pagi.
Dalam surat gugatan CBHS itu, dia menyebut nama Asner Silalahi yang ditenggarai sebagai Calon Walikota Pematangsiantar, yang dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kegaduhan dalam rumah tangga CBHS dan RO br P yang akhirnya harus berujung terhadap terbitnya surat putusan cerai di pengadilan no 59/Pdt.G/2020/PN.Pmsnama calon Asner Silalahi-pun disebutkan hingga tiga kali.
Dalam gugatan setebal 46 halaman itu, sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa RO br P adalah mantan istri CBHS ketika dia masih bekerja sebagai Staff di Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan, Jalan Nasional I Kota Medan. Dimana pada saat itu Asner Silalahi sebagai pimpinan RO br P.
Tidak itu saja, dalam uraian surat gugatan itu secara jelas sosok Asner Silalahi disebut-sebut menjadi salah satu factor penyebab terjadinya “percekcokan” dalam rumah tangga CBHS dan RO br P.
Hal itu terungkap dalam uraian surat gugatan CBHS yang menyebut bahwa dia pernah mendapati adanya kelimat-kelimat mesra yang diungkapkan oleh Asner Silalahi yang tersimpan dalam perangkat Handphone milik RO br P yang saat itu masih berstatus istrinya.
Dalam pengakuan lainnya yang dituangkan CBHS pada surat gugatannya itu. Dia juga selalu berusaha untuk terus memperbaiki hubungan rumah tangga bersama RO br P, agar dapat pulih kembali seperti sediakala. Sehingga diapun lalu meminta kepada istrinya itu untuk keluar dari tempat pekerjaan.
Setelah RO br P keluar dari tempat pekerjaannya di Medan pada tahun 2015, namun intensitas pertemuan antara RO br P dengan Asner Silalahi semakin meningkat, kendatipun keduanya sudah tidak memiliki hubungan pekerjaan pada instansi itu.
Dua tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2017, CBHS mulai ada timbul rasa curiga terhadap istrinya, dimana setiap kali Asner Silalahi datang ke Pematangsiantar, RO br P sang istri, selalu menyambutnya dengan sikap antusias yang berlebihan.
Dan, pada pertengahan Desember 2018, CBHS menemukan bukti selembar kertas Deposit Tamu Hotel Sapadia, Pematangsiantar, yang bertuliskan nama Asner Silalahi dan RO br. P tertanggal 30 Oktober 2018.
Saat penggugat menanyakan perihal lembaran deposit tamu hotel tersebut, RO pun menjawab, bahwa dia hanya diminta oleh Asner Silalahi untuk melakukan pemesanan kamar di salah satu hotel mewah di Pematangsiantar.
Saat di Konfirmasi Kru media melalui Aplikasi Watshap hari selasa 08/12/2020 sekitar pukul 11.30, Weslitu Giawa selaku Mahasiswa Pascasarjana USI menjelaskam suasana perpolitikan di Siantar dimana momen Pilkada menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan mengingat pilkada tinggal satu hari lagi, baik di kalangan masyarakat awam maupun di media sosial saat ini.
Masih katanya, melihat fakta hukum tentang salah satu calon tunggal di Siantar yang seharusnya calon menjadi sosok figur pemimpin yang didambakan dapat mengayomi masyarakat Siantar. Ujarnya
Hingga saat ini berita dinaikan pihak calon walikota Siantar Asner Silalahi tidak dapat konfirmasi secara langsung (*)
(Red-Tim)