Diduga Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan. Kapolres Bima Kota : Kita Berharap Bisa Segera Tuntas dan tidak ada lagi kasus Pidana Anak Dibawah Umur.

Kabarsimalungun.com. ||| Kota Bima – NTB. Sungguh malang nasib bocah asal Ranggo Kota Bima ini, viral di media sosial terkait penganiayaan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh oknum ibu rumah tangga satu kampung dengannya.

Mata bocah tersebut diduga dilumuri dengan cabai hingga mengalami pembengkakan dan perih yang tidak tertahankan. Senin, 30/5/22.

Dugaan kasus penganiayaan tersebut awalnya diposting oleh akun media sosial Facebook yang bernama Siska Arsyfa pada hari, Senin, 30/05/2022.

Dalam postingannya, anak yang berinisial MSTF, (korban, red), diduga mendapat penyiksaan oleh orang tua teman sepermainan korban dengan dilumuri cabai.

Diceritakan pula bahwa anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan dibesarkan sendirian oleh ayahnya yang mencari nafkah dengan menarik Benhur (Dokar).

Postingan tersebut, sontak ramai di jagad media sosial facebook dan mendapat perhatian banyak orang. Dalam waktu beberapa jam saja, postingan tersebut dibagikan lebih dari 2.000 kali. Selain dukungan moril, netizen juga diketahui banyak memberikan santunan kepada bocah malang tersebut.

Pemilik Akun Siska Arsyfa yang merupakan sepupu korban dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum ibu rumah tangga kepada korban.

“Benar kejadian sesuai postingan saya itu, pihak Lembaga sosial Anak hari ini menjenguk keluarga korban dan mendampingi proses hukum kasus ini,” jelasnya.

Banyak pihak mengatensi informasi Viral ini, baik secara personal maupun organisasi sosial. Salah satunya dari pegiat sosial di Kota Bima, Lilis kepada media mengatakan tindakan pelaku tidak bisa dibiarkan, karena ini merupakan tindakan keji. Dirinya mendesak Institusi Kepolisian Polres Bima Kota segera usut kasus ini.

“Kasian anak itu, mentalnya bisa rusak oleh tindakan membabi buta oknum pelaku tersebut. Saya harap anak tersebut mendapat keadilan hukum,” harapnya.

Tambahnya lagi, selain Pihak Kepolisian, kita harapkan Lembaga Perlindungan Anak Kota Bima segera ambil sikap. Langkah Assesment sangat dibutuhkan korban yang masih anak dibawah umur tersebut.

“Sungguh sangat disayangkan, jangan menindas orang lain hanya karena perbedaan kasta, jika tidak di proses secara tegas sungguh tidak adil bagi kaum ekonomi rendah,” ujar Lilis.

Sementara itu, Yayasan Garda Perduli Bima Dompu turut menyatakan sikap menuntut pelaku tindakan kekerasan terhadap anak yatim dibawah umur segera diproses hukum.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, pada saat dikonfimasi oleh media melalui pesan WhatsApp membenarkan telah terjadi kasus penganiyaan dan korban sudah membuat laporan di Polres Bima.

Kapolres menambahkan, tadi malam sudah kita terima pengaduan, sekarang team penyelidik dan penyidik lagi kumpulkan bukti guna membuat terang benderang peristiwa tersebut.

“Dan kita berharap bisa segera tuntas dan saya berharap tidak ada lagi kasus pidana anak dibawah umur yang menjadi korban tindak pidana seperti kekerasaan, asusila dan lain – lain. Dan Saya minta kerjasamanya,” pungaks Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH. (***)

424 Pembaca
error: Content is protected !!