Lampung Timur – Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Pasir Sakti, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Lampung Timur.
Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat Kecamatan Pasir Sakti pernah meminta kepada media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait. Namun hingga kini para penambang pasir ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa perwakilan masyarakat Kecamatan Pasir Sakti, Tim Media Nasional Investigasi beberapa waktu lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.
Dari hasil pemantauan Tim Media Nasional Investigasi di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah di sana. Di tempat penggalian pasir itu dijumpai sejumlah pekerja yang sedang bekerja dengan bebas.
Ketika dimintai keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truck yang membawa hasil tambang menyebutkan bahwa salah satu boss atau pemilik tambang pasir tempat mereka bekerja berinisial MD. “Bos yang punya usaha galian pasir tempat kami kerja ini bernama MD (diinisialkan – red),” ujar narasumber kepada Tim Media dengan agak hati-hati dan minta identitasnya dirahasiakan.
Di saat Tim Media keluar dari lokasi pertambangan pasir, beberapa warga setempat menghentikan laju kendaraan Tim Media. Mereka kemudian memberikan informasi bahwa di lokasi mereka itu terdapat beberapa boss pemilik tambang pasir. Melengkapi informasi tersebut, warga kemudian menyebutkan nama-nama para pemilik usaha tambang Galian C ilegal di wilayah Pasir Sakti.
“Diantaranya (diinisialkan – red) adalah KSD, SLM, MD, LSD, PAS, dan KMG,” ujar warga setempat yang menjadi narasumber berita ini.
Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial MD adalah anak dari oknum kepala desa setempat. Masyarakat juga menduga adanya oknum-oknum pejabat dan aparat penegak hukum terlibat membekingi kegiatan usaha penambangan ilegal MD.
“Diduga kuat ada oknum pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin dan aparat hukum terlibat membekingi MD, juga pemilik tambang lainya,” tambah warga tersebut.
Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya pasir yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, warga Kecamatan Pasir Sakti berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka. “Kami berharap agar Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang pasir yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.
Saat ni, sambung warga itu, beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir tanpa izin di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, selama ini kebal hukum. “Ramai diperbincangkan di masyarakat sini bahwa para oknum penambang pasir Galian C yang diduga tanpa izin ini kebal hukum. Aparat diduga kuat tutup mata atas kegiatan ilegal mereka. Sangat mungkin karena setoran lancar ke oknum-oknum aparatnya ya,” keluh warga yang menjadi narasumber berita ini yang diiyakan oleh warga lainnya.
Sementara itu, Polsek Pasir Sakti maupun Polres Lampung Timur dan pejabat Pemda Lampung Timur belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan maraknya penambangan ilegal di Kecamatan Pasir Sakti. Seperti biasa, nomor kontak aparat dan pejabat yang dipertunjukkan kepada masyarakat, wartawan dan LSM lebih sering mati, bahkan sebagian memblokir kontak awak media. (*)
Sumber : WRD/DPN PPWI Jakarta/Red