Binjai – kabarsimalungun.com
Mapolres Binjai berhasil amankan 4 orang yang diduga pelaku pemerasan terhadap kontraktor proyek yang sedang mengerjakan penahanan sungai yang berlokasi di Jalan Jend Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat.
Berikut kronoligis kejadiannya.
Dari informasi masyarakat yang diterima Mapolres Binjai pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor proyek yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kabupaten Langkat. Menanggapi hal tersebut Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim AKP. Yayang Rizki Pratama, SIK bersama Kanit Pidum IPDA. Hotdiatur Purba, S.Tr.K dan Kanit Ekonomi IPDA. Rivaldi, S.Tr.K serta Kanit Tipiter IPTU. Dedi Subiantoro, SH,Mhum, beserta Tim Opsnal langsung menuju lokasi.
Selanjutnya Mapolres Binjai berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang disinyalir oknum OKP dan barang buktinya. Adapun ke 4 (empat) orang pelaku yang terjaring OTT tersebut yaitu :
1). R D (51) Alamat Jl. Kelapa, No. 24 Kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat.
2). YI alias I D (41) Alamat Jl. Gunung Agung, kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan (Ketua KNPI Binjai)
3). A N (37) Alamat Jl. Perum Alun Permai Kel. Payaroba Kec. Binjai Barat.
4).P Als M (42) Alamat Jl. Kelapa Lk. IV Kel. Suka
Maju Kec. Binjai Barat, Provinsi Sumatra Utara.
Keempat pelaku diamankan diduga melakukan tindak pemerasan pasal 368 ayat 1 Yo 55 KUHPidana.
Saat ini 4 (empat) orang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Binjai untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.