Diduga Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polsek Indrapura

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Seorang Pria warga Dusun 1 Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, berinisial MR (27) yang sehari-harinya menjaga ternak sapi milik warga setempat, menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara,Rabu (25/9/2024).

MS menyerahkan diri setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap Nuraidah (45) warga dusun dan desa yang sama pada
pada Sabtu 7 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB di areal perkebunan PT EMHA Dusun I Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka.

Penyerahan diri terduga penganiaya tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, Kamis (26/9/24).

Dikatakan mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai ini,  peristiwa dugaan penganiayaan berawal saat korban dengan terduga pelaku MR sedang berada areal perkebunan PT EMHA Dusun I Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, Sabtu (7/9/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Korban melihat tanaman ubi miliknya dimakan oleh lembu yang dijaga MS. Spontan, korban yang kesal mendatangi MS dan mengatakan ‘kau jagalah lembumu’.

Masih menurut korban, usai menegur MS dirinya malah mendapat penganiayaan dari MS. Terduga MS disebutkan memukul mata korban sebelah kiri dan juga menggigit tangan kiri korban.
Usai menganiaya korban, terduga MS melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kiri sehingga mendapatkan perawatan di RSU Bidadari.

Setelah pulang dari rumah sakit, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.

“Atas dasar laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa penganiayaan yang dilaporkan korban,” kata Silalahi.

Informasi yang diperoleh dari warga Dusun 1 Desa Pematang Jering, setelah korban pulang dari rumah sakit, tokoh masyarakat dan aparat desa sempat mendatangi korban.

Kedatangan mereka bermaksud meminta maaf atas nama terduga MS dan sekaligus meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun disebutkan pihak korban meminta uang perdamaian yang dinilai sangat tinggi. Akibatnya perdamaian tidak terlaksana.

Bahkan puluhan warga didominasi ibu-ibu dan remaja putri sempat mengajukan protes dengan menggelar unjukrasa membawa poster kecil minta terduga penganiaya dibebaskan.

Karena tidak ada jalan perdamaian, akhirnya terduga pelaku MS meyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Indrapura didampingi perangkat desa, pada Rabu 25 September 2024.

Kepada Kanit Reskrim Polsek Indrapura, MS mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat ini MS masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejari Batu Bara,” tutup Kapolsek AKP Reynold Silalahi.(Martua)

157 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version