Kabarsimalungun.com
Simalungun- Kawasan Hutan Register 18 yang terletak di Marihat Mayang kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara saat ini diduga rusak dan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit yang dikuasai oleh pihak Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita (UD.MAJS).
Faujan yang merupakan Ketua Bidang Anggota HMI menyatakan akan membawa persoalan kerusakan hutan register 18 ke kongres ke-XXXI di Surabaya pada 17/03/2021 mendatang.
Hal ini di sampaikannya olehnya kepada awak media di salah satu Cafe jl. H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun kecamatan Siantar kabupaten Simalungun, kamis (18/02/2021) sekitar 17.30 wib
“Kerusakan Hutan register 18 Ini sudah terjadi puluhan tahun oleh UD.MAJS dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum di Simalungun,” ujar Faujan dengan kesal
“Maka wajar jika kami menduga bahwa Aparat Penegak Hukum di Simalungun ada main mata dengan pemilik UD. MAJS sehingga kami harus membawa persoalan ini ke kongres HMI di Surabaya” ujar Faujan lagi
“Nanti hal ini akan menjadi perhatian PB HMI untuk di laporkan langsung ke Mabes Polri dan Istana Negara. Agar para Perusak Hutan ini segera di Adili sesuai UU 18 THN 2013 dan fungsi hutan segera di kembalikan,” ucap Faujan mengakhiri pembicaraan
Sebelumnya, diketahui bahwa HMI telah melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor pengadilan dan kantor kejaksaan simalungun, pada senin (15/02/2021) sekitar pukul 11.30 wib, meminta agar pemilik UD.MAJS segera di tangkap dan di sidik.
Sementara UU 18 THN 2013 pasal 17 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Mentri di dalam kawasan hutan”
Pasal 92 ayat 1 menyatakan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Mentri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf b di pidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 milyar dan paling banyak 5 milyar. (Al,Red)