Kabarsimalungun.com
Sampah industri perusahaan PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara diduga mencemari lingkungan karena tidak ditangani dengan semestinya sehingga meresahkan masyarakat karena mengeluarkan aroma tidak sedap serta bertumpuk-tumpuk dan tampak kumuh karena berada di sekitar pemukiman warga.
Diketahui, sampah industri tersebut dipercayakan PT. UOI dikelola oleh Ramli Victor Silitonga melalui usahanya Cv. Perdagangan Tetap Jaya yang beralamat di jalan Rajamin Purba, kelurahan Perdagangan III, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari amatan di lokasi pengelolaan sampah industri milik Victor Silitonga tersebut, Selasa (29/6/22) luas areal untuk pengelolaan sampah industri tidak memadai karena total luas arealnya hanya 487 M² serta berada di pemukiman warga. Sampah yang memiliki nilai jual dipilah namun sampah yang tidak memiliki nilai jual sebagian dibuang entah kemana dan sebagian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) umum yang berada di perkebunan PT. Lonsum. Sebagian sampah-sampah tersebut tampak sudah terbakar.
Dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Cv. Perdagangan Tetap Jaya diketahui,hanya mengantongi ijin untuk usaha perdagangan alat-alat dan hasil pertanian, perdagangan hasil percetakan, bahan konstruksi logam dan metal, furniture, material bangunan dan sebagainya tapi tidak tercantum perdagangan sampah domestik sehingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun patut dipertanyakan.
Bahrum Damanik pemilik sekaligus pengelola UD. Delima yang dihunjuk oleh pengelola kawasan untuk mengelola seluruh sampah industri dari KEK Sei Mangkei yang berada di Huta 1,desa Nagori Bandar, kabupaten Simalungun, Rabu (30/6/21) sekitar pukul 11:30 Wib mengatakan, semua perusahaan yang ada di kawasan membuang sampah industrinya ke tempatnya karena memang arealnya memadai dengan luas sekitar 24 hektar dan jauh dari pemukiman.
“Sebelumnya sampah dari Unilever dibuang kesini, tapi dengan alasan sampahnya kami bakar makanya Unilever membuang sampahnya ke tempat lain. Padahal sesudah ditinjau PT. Kinra dan PTPN III bersama dinas lingkungan hidup, sampahnya dipastikan tidak ada yang dibakar. Makanya kita heran kenapa jadi dibuang kesana,” ujar Bahrum Damanik.
Manejer PT. UOI Hasian Batubara saat dikonfirmasi mengatakan untuk pengelolaan sampah bukan bagian dirinya. “Silahkan hubungi bagian team lingkungan dan humas ya pak,” ujarnya.
Terpisah, PT. KINRA dan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun, Misliani Saragih yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Tim-Red)