Hukrim  

Diduga Tak Miliki Izin Usaha dan Lingkungan, Pengusaha Ternak Ayam di Perumahan Griya-Simalungun Bebas Beroperasi

Simalungun, Kegiatan peternakan yang di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok bertahun-tahun beroperasi namun hingga Saat ini diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Pantauan Kru media online Kabarsimalungun.com mengenai pengusaha ternak ayam di Perumahan Griya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun menimbulkan aroma yang tidak Sedap (Bauk Taik Ayam)

Nama-nama Pengusaha Peternakan Ayam tersebut tidak lagi Rahasia Umum di wilayah Perumahan Griya kelurahan Sinaksak Kabupaten Simalungun.

Salah satu masyakat namun namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan Berharap Kepada Lurah Sinaksak untuk Memerintahkan Dinas Terkait untuk Menutup Usaha Peternakan Ayam Tersebut Yang Menimbulkan Banyak Lalat dan Bauk pada Hari Kamis 21/01/2021 sekitar Pukul 10.00 Wib

“Berharap juga kepada Lurah Sinaksak Bersikap Adil dan Bijaksana Kepada Kami selaku Masyarakat yang bertempat tinggal di Perumahan Griya, kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungu. Ujarnya

Data Yang di terima Oleh Redaksi sebanyak 38 orang yang sudah menandatangi atas Keberatan Kepada Pengusaha Peternakan Ayam Tersebut.

Saat di Konfirmasi Kru Media online Kabarsimalungun.com melalui Aplikasi Watshap Aldimar Sidabutar Selaku Deplover Properti Perumahan Griya mengatakan membenarkan adanya Keberatan dari Warga Sekitar Tersebut di Perumahan Griya.

Masih katanya, Warga sudah menandatangi Atas keberatan Terhadap Pengusaha Tersebut dan
Sudah kita sampaikan ke Rt dan lurah, namu Belum ada progres,

Lanjut, dulu karena Tidak Ingat Lagi Pertemuan Tersebut sudah saya bicarakan kepada Purnomo Selaku
Pemilik ternak Ayam,
Saya juga sudah bilang Tolong di pindahkan, Nanti makin rame makin banyak orang Yang komplain kepada kita. Ujarnya

Salah Satu Mahasiswa Usi, Irul mengatakan
Menurut Peraturan Daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum.

“menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,

“Ia juga Menambahkam Pasal 37 dilarang memelihara ternak berkaki empat dan atau unggas di wilayah hukum Kabupaten Simalungu daerah Tingkat II Simalungun terkecuali dialokasi yang telah di tunjuk dengan mendapat izin dari kepala daerah.

“Diminta kepada Satuan Pamong Praja PP Kabupaten Simalungun selaku Penegak Peraturan Daerah di Kabupaten Simalungun untuk Memberi Surat Teguran Resmi kepada Pengusaha ternak Ayam yang beralamat di Perumahan Griya Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian dolok Kabupaten Simalungun dan meminta Usaha Peternakan Tersebut ditutup Sampai ada izin Resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berlaku di NKRI. Ujarnya

Hingga berita ini dilangsir dimeja redaksi, Lurah Sinaksak, Rapolan Sitio dan Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun Ronni Butar-butar hingga saat ini belum dapat di Konfirmasi Secara Langsung mengenai peternakan Ayam tersebut menimbulkan aroma bau yang menyengat. (Al/red)

725 Pembaca
error: Content is protected !!