foto : Surat Mandah yang diduga Palsu.
Simalungun, Diduga tidak memiliki status kependudukan yang jelas, akhirnya seorang pria berinisial SW (36) yang bertempat tinggal sementara di Dusun IV Desa Mandarsah, Kecamatan. Medang Deras Kabupaten. Batu Bara akhirnya kelabakan pada saat diminta oleh Kepala Desa Mandarsah Iliyas Sitorus melalui Kepada Dusun IV Zaenal agar sesegera mungkin menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk dari SW (36) secara syah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dimana tempat tinggal asalnya. 18 Februari 2023.
Selanjutnya Kepala Dusun IV Zaenal langsung melaksanakan apa yang telah di perintahkan oleh Kepala Desa dan langsung menemui SW (36) yang berada di Dusun IV dan tinggal dirumah istrinya yang diketahui telah dinikahi secara sirih, setelah Kepala Dusun IV Zaenal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Kepala Desa, akhirnya berselang beberapa hari kemudian SW (36) menyerahkan Surat yang diminta tetapi bukan Surat Keterangan Pindah Penduduk melainkan surat perpanjangan Mandah penduduk.
Yang lebih parahnya surat keterangan mandah penduduk yang diberikan ke Desa Mandarsah dapat dipastikan Palsu alasanya Kampung Bandar Jawa tidak memiliki Kepala Desa melainkan Pangulu, bahkan surat Mandah penduduk itu juga dinyatakan palsu alasanya, surat tersebut dikeluarkan oleh Kurniawan Syahputra yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Pangulu Kampung Bandar Jawa dikarenakan sudah habis masa jabatan sejak beberapa bulan yang lalu.
Usut punya usut akhirnya diketahui surat keterangan mandah penduduk yang di berikan SW (36) ke Desa Mandarsah dapat dipastikan Palsu, dikarenakan 1. Kepala Surat Keterangan Mandah Penduduk tersebut berbeda dengan aslinya. 2 Yang mengeluarkan Surat Keterangan Mandah Penduduk tersebut bukan PJ Pangulu, Agnova Senida Sinaga.SH melainkan Atas Nama mantan Pangulu Kurniawan Syahputra.
- Stempel yang digunakan dalam Surat Keterangan mandah penduduk tersebut dinyatakan palsu karena sangat berbeda dengan aslinya.
Setelah salah seorang awak media mengetahui hal tersebut selanjutnya berusaha untuk mengkoonfirmasi dan langsung menghubungi Kurniawan Syahputra melalui panggilan Watshap namun setelah terhubung dan dipertanyakan oleh salah seorang awak media jawaban yang diterima sangat mengejutkan, mantan Pangulu Kurniawan Syahputra yang mengatakan,” Saya tidak ada mengeluarkan surat apapun dan saya juga tidak lagi Pangulu Bandar Jawa sebab, masa jabatan saya telah habis sejak beberapa bulan lalu. Senada dengan Keterangan rekanan Media yang ada di Perluasan Kampung Bandar Jawa yang mengatakan,” Bilapun ada Surat Mandah Penduduk yang di keluarkan pada bulan Februari 2023 tentunya itu kewenangan PJ Pangulu Bandar Jawa Agnova Senida Sinaga.SH dan bukan Pangulu Non Aktif Kurniawan Syahputra. Terang rekanan media, dengan nada penuh santun.
Selanjutnya setelah mengetahui tentang Surat Keterangan Mandah Penduduk yang dihadirkan SW (36) dinyatakan Palsu, akhirnya Kepala Desa Mandarsah Iliyas Sitorus langsung mengambil sikap dan secara jelas mengatakan,” Saya akan undang SW (35) hari Minggu besok Kantor Desa Mandarsah untuk meminta Surat Pindah Penduduk yang Syah, apabila tidak bersedia menghadirkan Surat tersebut, saya akan pinta agar SW(36) segera meninggalkan Desa Mandarsah, semata untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kedepanya nanti. Terang,” Kepala Desa Mandarsah.
Salah seorang masyarakat Desa Mandarsah juga sangat mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Kepala Desa Iliyas Sitorus, mengingat SW (36) tidak begitu memiliki kelakuan yang terlihat baik, melainkan sombong terkesan orang paling hebat dan jago, seihingga 1 tahun lalu digrebek warga beramai-ramai.
Bahkan hingga saat ini sebagian warga juga merasa neg melihat perangai SW (36) yang sama sekali tidak pernah bertutur sama dengan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini dipublikasikan, penerima surat Manda yang diduga palsu belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media.
(Tim-Red)
sumber : RH