Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Pidato presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebutkan takut mengecewakan rakyatnya hanya sebuah pencitraan, isapan jempol semata, saat ini rakyat masih merasakan kekecewaan dan dirugikan.
Pasalnya, Keputusan Gubernur Sumatera Utara atas Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Nomor :541.11/1707, tanggal 26 Desember 2020 pertambangan Galian C Jenis Pasir, milik Saddam Tanjung, Seluas 6,28 Ha, yang beralamat di Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sudah sangat meresahkan dan mengecewakan masyarakat yang berada dilokasi tangkahan khususnya dan pada umunya Masyarakat yang berada di Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Bandar.
Kekecewaan rakyat/masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto tampak terlihat saat aksi demo masyarakat yang berlokasi di sekitaran tangkahan pasir milik Saddam Tanjung yang beralamat sebenarnya berda di Huta Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Menurut masyarakat yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan tangkahan pasir yang sedang dioperasikan oleh oknum TNI itu, dinilai tidak memiliki manfaat yang baik dalam mengembangkan dan memenuhi perekonomian masyarakat. ” Sudah tidak berdampak baik untuk memajukan perekonomian masyarakat, malah sebaliknya berdampak buruk terhadap lingkungan yang akan mengakibatkan longsor dan banjir,” ucapnya.
Saat demontrasi berlangsung, hari Kamis, tanggal 5 Pebruari 2025, masyarakat Nagori Sei Mangkei tepatnya di Balai Nagori Sei Mangkei (bukan rejo tani-red) meminta dan mendesak agar Pemerintah Nagori segera menutup tangkahan pasir di Huta Kucingan Nagori Sei Mangkei, dan Presiden Prabowo melalui Gubernur Sumatera Utara mencabut dan membatalkan seluruh izin tangkahan pasir milik Saddam Tanjung yang berada di Nagori Sei Mangkei , Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
”abang lihat lah kami aja warga sekitar tidak di beri pasir, padahal pasir yang kami angkut dari tangkahan kami bayar bukan gratis,dan pasir yang kami angkut untuk kepentingan pembangunan milik masyarakat di kampung kampung,” ucapnya.
“tangkahan itu hanya mementingkan angkutan operasional perusahaan yang ada di KEK Sei Mangkei dan Perusahaan OBOR yang berada di Kampung Jawa, tidak memikirkan masyarakat bawah, sudah tidak mau bermasyarakat jalan kami rusak, untuk itu kita minta agar tangkahan itu ditutup saja, karena ijin nya pun sudah bermasalah, kalau Pangulu ya seneng aja tangkahan itu buka,diakan dapat jatah permotor nya,” ucap masyarakat.
Sementara itu KL Simanjutak S.H selaku pemerhati lingkungan mengatakan bahwa tangkahan pasir yang berada di Huta Kucingan Nagori Sei mangke sudah layak untuk ditutup, berikut penyebabnya dari hasil pantauan kami, diantaranya :
1.IUP yang selalu menjadi acuan mereka bekerja dianggap salah tempat atau beda lokasi,hal itu tidak di benarkan.
2.Pemegang IUP bukan pemilik bernama Saddam Tanjung melainkan Oknum TNI, hal itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.
3.Tangkahan tidak memiliki jalan perusahaan, sehingga menggunakan jalan masyarakat dan jalan BUMN PTPN3 itupun tidak dibenarkan.
4.Dinas perijinan bisa membatalkan izinnya atau menarik izin tersebut bila perusahaan itu sudah mengganggu lingkungan dan sudah sangat meresahkan.
Dari beberpa poin tersebut hendaknya tangkahan pasir tersebut di hentikan oprasinya, benahi dulu izinnya kalau memang mau beroprasi kembali,utuk menghentikan itu , Polres Simalungun CQ Kasat Reskrim segera ambil tindakan untuk melakukan penertiban.
“kalau dengan tangkahan milik masyarakat ,saya lihat cukup tegas Pak Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk melakukan penertiban, kenapa pada tangkahan yang ada di kucingan terlihat melempem, apa karna pengelolanya OKNUM TNI, atau diam-diam dapat setoran, Polisi harus adil dong, kenapa harus takut, kalau mau di tertibkan ya tertibkan semua jangan ada anak kandung anak tiri,” ucap warga masyarakat.
(Tim-Red)
Referensi baca :
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi.
Terimakasih.