Dinilai Merugikan Pelanggan dan Negara, DPC PPWI Simalungun Minta Dirut PLN Evaluasi Seluruh Kinerja Jajarannya, Ini Pertanyaannya!

Simalungun, berdasarkan hasil laporan masyarakat, DPC PPWI Kabupaten Simalungun telah melakukan pemantauan atas kinerja PLN yang menyimpang dan terkesan buruk, sehingga menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat untuk dilakukan perbaikan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga. Dalam temu perssnya, Minggu, tanggal 15/10/2023. Ianya  menjelaskan beberapa kinerja PLN yang diduga merugikan pelanggan dan negara.

Berikut beberapa pertanyaan yang dilontarkan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun untuk Direktur Utama PT. Perusahan Listrik Negara, sesuai dengan laporan masyarakat, diantaranya ;

1. Bagaimana dengan Sistem pasang  baru di kantor  ini . 

2. Berapa di minta biaya pemasangan nya.

3. Berapa meter kasi kabel ke pelanggan

( maksimal 15 meter , apa benar itu?) 

4. Kenapa assesorisnya tidak lengkap, sep bandul konduktor , MCB ,dn service.

 (informasi dari masyarakat atau pelanggan bahwa sering tidak lengkap dan dilimpahkan pembelian nya ke pelanggan) 

5. Untuk penarikan atau pemasangan meteran sering di lakukan orang yang tidak profesional atau tidak ada hub nya dengan pihak pln. 

6. Dikemanakan biaya jasa  petarik an SR yang disiapkan oleh pln kepada pihak ke 3,  karena yang menarik SR itu sering di temukan yang bukan pihak ke 3 dari pln .

Selanjutnya untuk kinerja PLN yaitu;

7. Perihal cater meter, kenapa ada indikasi terjadi penggelembungan ( contoh : di meteran masih 1000 KWH tapi di rek sudah 1200, kenapa itu bisa terjadi?

8. Bagaimana perbaikan dengan Tiang tiang yang dalam kondisi miring. 

9. Bagaimana dengan posisi Kabel yang terlalu rendah, apa jaminannya untuk keselamatan jiwa orang apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, 

10. Bagaimana dengan Sambungan yang tidak sesuai standar 

11. Bagaimana dengan Lampu jalan yang tidak resmi , kenapa iti tidak di cabut atau tidak di tertibkan.  Tolong di jelaskan. 

12.Berapa kalian di bayar oleh TV kabel yang mencantol kan TV kabel di tiang PLN atau di jaringan PLN dan siapa pemberi izinnya.

13.Secara umum terlihat bahwa di tiang ada beberapa yang tercantol kabel yang bukan kabel pln, siapa yang bertanggung jawab untuk itu?

Dari 13 point’ pertanyaan yang telah di uraian diatas, bila terjadi penyimpangan atas hal-hal yang kami sampaikan kepada Direktur Utama PT. PLN, dapat diberikan jawabannya dan kiranya dapat diadakan evaluasi atas kinerja jajaran PLN dari tingkat direktur hingga ke tingkat ULP, agar menjadi perbaikan agar tidak ada yang dirugikan, minta Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga.

(TIM-RED)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

756 Pembaca
error: Content is protected !!