Disdik Batubara Diduga Rugikan Uang Negara Dalam Jumlah Milyaran Rupiah

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Komunitas tim Suling laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara diduga rugikan negara dengan menggunakan software ilegal bernilai sekitar Rp 5 milyar.

Kordinator tim Sulink Danil Fahmi. SH ( bung Deep) menjelaskan, tim ini sudah membuat laporan polisi ke Polres Batubara yang telah diterima oleh Satreskrim Polres Batubara melalui surat nomor B/30/1/Res3.3./2025 Reskrim tertanggal 21 Januari 2025,kepada wartawan Jum’at (28/02/2025).

” Kami telah melaporkan adanya tindak pidana korupsi berkenaan dengan pengadaan aplikasi Simple Bos untuk seluruh sekolah SD dan SMP diseluruh Kabupaten Batubara,”tutur Danil.

Dari penelitian tim Sulink atas pengadaan tersebut mendapatkan estimasi nilai total pengadaan Aplikasi tersebut adalah Rp. 5.324.350.000,- (lima milyar tiga ratus duapuluh empat juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah).

Pengadaan aplikasi simple bos adalah untuk seluruh sekolah SD dan SMP, melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS kepada Pihak terkait.

Anehnya penggunaan software ini berjalan disekolah – sekolah, setelah Kementrian Pendidikan RI telah meluncurkan aplikasi Arkas sebagai media pelaporan seluruh sekolah SD dan SMP untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.

” Ini kami tegaskan adalah software ilegal, karena Kementerian Pendidikan RI telah memberikan batasan kepada seluruh sekolah untuk seluruh sekolah dilarang membeli aplikasi/Cloud/Hosting yang bersifat untuk pelaporan penggunaan dana BOS, hal tersebut ditegaskan pada pasal 60 Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan,”ungkap Danil.

Dengan demikian kami menilai secara minimum setidak-tidaknya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terjadi Inefisiensi dalam penggunaan anggaran yang tidak jelas Outcome dari sebuah pengadaan barang dan jasa, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Tipikor.

Danil juga meminta dukungan kepada publik untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggunakan kewenangan supervisi pada penyidikan perkara ini dengan mengisi form laporan pada website https://kws.kpk.go.id/ mengingat kerugian negara sudah diatas 1 milyar, agar skandal ini ada yang mempertanggung jawabkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.(Martua)

263 Pembaca
error: Content is protected !!