Hukrim  

DPC PPWI Apresiasi Kinerja Polres Simalungun dan Minta THM “Anda” di Perdagangan Ditutup.

Foto ; Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga

Simalungun – Buntut dari penangkapan peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam “Anda” yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tuai apresiasi dan dukungan dari masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd Aliaman H. Sinaga dalam temu perssnya, di Perumahan Garuda Residen, Jalan Garuda, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu 24/09/2022, sekira pukul 10 : 00 Wib.

Mewakili masyarakat Kecamatan Bandar, Mhd. Aliaman H. Sinaga sampaikan apresiasinya atas Kinerja Polres Simalungun yang sudah mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di kecamatan Bandar. 
” Kami sangat apresiasi kinerja Polres Simalungun yang sudah mengungkap adanya perederan narkoba di tempat hiburan malam (THM) karaoke “ANDA” di Perdagangan, ini bukti nyata komitmen dari Bapak Kapolres Simalungun dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnnya”, Ucap Ali.

Selain itu, Ketua DPC PPWI meminta kepada seluruh unsur baik itu Aparat Penegak Hukum, Forkopimca Kecamatan Bandar untuk segera lakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Anda.
“Kami menduga Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA tidak memiliki izin operasional.

Selain itu patut diduga, Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke ANDA yang berlokasi di Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun merupakan sarang peredaran narkoba, hal itu disinyalir paska tertangkapnya 2 orang laki-laki dewasa pengedar pil Ekstasi, pada hari Minggu, tanggal 31/7/2022, sekira Pkl.20.00 WIB, untuk itu kami minta agar tempat Hiburan Malam (THM) karaoke “ANDA” ditutup”, tegas Ali.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sik, SH, MH, belum dapat dikonfirmasi langsung dan awak media berupaya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Simalungun.

(Mahader Damanik)

Referensi baca ;

598 Pembaca
error: Content is protected !!