DPD Golkar Gelar Silaturahmi. Tec Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Untuk Program Pembangunan.
Kabarsimalungun, Lampung – Plt. Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan H. Tony Eka Candra (TEC) menerima silaturahmi dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), dan Relawan di Aula kantor DPD II partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/6/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi, Yusro Hendra Perbasya, serta jajaran Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan, dan hadir juga Ketua DPD Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Lampung Selatan Rusman Effendi beserta jajaran.
Dalam kesempatan yang penuh dengan suasana kekeluargaan tersebut, TEC menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kehadiran sejumlah Tokoh Masyarakat dari unsur Ormas/LSM/Relawan yakni Ormas GML, Forbi, Siliwangi, FSB Kikes, KSBSI, LPRN, Forum Guru Swasta, Singa Manda, Relawan Krakatau, Bakauheni dan Forum Warga Sidomulyo (Forwasi), dikantor DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan.
Politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga seperti biasa menyempatkan berdialog dan menyerap aspirasi secara langsung keluhan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, yang pada umumnya menyampaikan permasalahan dibidang insfrastruktur, tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, kesenjangan sosial yang masih tinggi, pengangguran, PHK, serta terjadinya kesenjangan inventarisasi data penerima bantuan rakyat miskin di Kabupaten Lampung Selatan, yang berdampak kepada masih banyaknya masyarakat pra sejahtera yang tidak mendapatkan haknya.
Terkait permasalahan yang berkembang dalam dialog tersebut, TEC menyampaikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut didalam Program Pembangunan Provinsi Lampung bersama dengan para Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Selatan.
Ketua PD VIII FKPPI Lampung ini juga mengajak kepada masyarakat Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten dan Kota.
TEC yang juga Ketua DPD Granat Provinsi Lampung ini menambahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, oleh karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut.
“Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat,” ucap TEC.
TEC juga menghimbau kepada Masyarakat, agar dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (*)
REDAKSI
Sumber : Seno Aji.