Kabarsimalungun.com ||| OKU Timur-Sumatera Selatan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten OKU Timur, Muhammad Obrin, S.Sos, didampingi Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, secara resmi telah menyampaikan laporan aduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) anggaran belanja hibah kepada Instansi vertikal tahun 2020 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Oku Timur, pada Senin (18/7/2022) di Kantor Kejari setempat.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten OKU Timur, Muhammad Obrin, S. Sos mengatakan kepada tim media bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi belanja dana hibah yang dikucurkan oleh Pemda Kabupaten OKU Timur melalui BPKAD dengan nilai fantastis Miliyaran rupiah namun tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
“Pemda Kabupaten OKU Timur telah merealisasikan dana belanja hibah untuk instansi vertikal yang ada di Kabupaten OKU Timur, adapun rinciannya senilai Rp. 4.450.000.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020,
diduga telah terjadi praktik KKN, yaitu dengan modus operandi penggunaan dana tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihak penerima hibah kepada Kas Daerah sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 yang merupakan batas limit terkahir, sesuai NPHD nomor; 1/MoU/III/2020 tanggal 13 Januari 2020 dan addendum NPHD nomor 64/MoU/III/2020 tanggal 16 September 2020″, ungkap Obrin sapaan akrabnya pada Rabu (20/7/2022).
Kemudian, Beliau menilai atas dasar tersebut, Kepala BPKAD
Kabupaten Oku Timur bersama-sama jajaran terkait patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan yang telah ada.
“Atas dasar tidak adanya SPJ/LPJ dalam penggunaan dana hibah sebagaimana telah saya utarakan tersebut, maka patut diduga bahwa Kepala BPKAD Kabupaten OKU Timur bersama-sama jajaran terkait telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi,
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, Peraturan Bupati Oku Timur nomor 38 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Oku Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati OKU Timur nomor 14 tahun 2018″, terang Obrin.
Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan dugaan KKN atas belanja hibah kepada Kepala Kejari setempat adalah dalam rangka upaya dilakukan penegakan hukum atas persoalan tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan surat aduan ini agar kiranya Bapak Kepala Kejari OKU Timur melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN dalam belanja hibah tahun anggaran 2020 yang dikucurkan melalui BPKAD OKU Timur dan mengusut hingga tuntas atas persoalan kejahatan anggaran ini”, pungkas Muhammad Obrin.
Terpisah, staf Kejari OKU Timur, Diki yang bertugas menerima laporan dari DPD KAMPUD menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meneruskan aduan tersebut kepada pimpinannya sesuai standar mekanisme administrasi.
“Baik pak, segera Kami sampaikan kepada pimpinan”, kata Diki. (*)