Martapura, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten OKU Timur menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan belanja barang penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (18/7/2022).
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten OKU Timur, Muhammad Obrin, S.Sos yang didampingi oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, kepada tim media usai menyampaikan aduannya tersebut.
“Kami telah menyampaikan aduan terhadap dugaan KKN atas belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur dan RSUD Oku Timur dengan rincian yaitu; tahap pertama tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp. 2.095.904.727,-, tahap kedua tanggal 5 November 2020 senilai Rp. 1.113.636.337,-, tahap ketiga tanggal 18 Desember 2020 senilai Rp. 1.948.946.697,- dan belanja barang/jasa untuk kegiatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan senilai Rp. 71.719.307.154,-“, kata Obrin.
Penggiat Sosial yang akrab disapa Obrin ini menjelaskan juga bahwa
belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 diduga telah terjadi korupsi dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 senilai Rp. 516.130.960,-, pembayaran insentif tenaga kesehatan tahap kedua senilai Rp. 10.227.272,- dengan modus operandi pembayaran untuk jumlah hari penugasan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbeda dengan yang seharusnya, kemudian pembayaran insentif tenaga kesehatan tahap kedua senilai Rp. 18.409.092,- dengan modus operandi pembayaran untuk jumlah hari penugasan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbeda dengan yang seharusnya untuk pembayaran insentif.
“Bahwa Pemerintah Kabupaten Oku Timur merealisasikan belanja barang/jasa untuk kegiatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan senilai Rp. 71.719.307.154,- berupa pengadaan barang/jasa seperti bahan medis habis pakai (BMHP), alat pelindung diri (APD), obat-obatan, multivitamin, sarana dan prasarana yang menunjang bidang kesehatan lainnya direalisasikan pada Dinas Kesehatan, RSUD Oku Timur, dan RSUD Martapura, diduga telah terjadi upaya praktik KKN dengan modus mark-up harga yaitu dalam proses pengadaan barang/jasa pada tahap perencanaan meliputi identifikasi kebutuhan, analisa ketersediaan sumber daya, penetapan cara pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan yang dimulai dengan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) atau dapat diganti dengan surat pesan sampai dengan proses serah terima hasil pekerjaan ternyata tahapan-tahapan tersebut disinyalir tidak terdapat analisa dan dokumen pendukung kewajaran harga, selain itu diduga terdapat pembayaran ongkos kirim 5 paket pengadaan senilai Rp. 54.756.509,- dari tempat pembelian ke Kabupaten Oku Timur fiktif”, terang Obrin.
Beliau menilai jika persoalan tersebut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, diantaranya Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, SE LKPP nomor 3 tahun 2020, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011
“Atas dasar bahwa belanja anggaran penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai ketentuan tersebut, maka kami menyampaikan laporan dugaan KKN kepada Kejari OKU Timur dengan maksud dan tujuan dilakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut dan meminta Bapak Kejari mengusut tuntas, demi rasa keadilan yang ada di Masyarakat”, pungkas Obrin.
Sementara, Staf Kejari OKU Timur, Diki menyampaikan akan segera menyampaikan perihal aduan dari DPD KAMPUD OKU Timur kepada pimpinan.
“Baik pak, segera kami sampaikan kepada pimpinan”, ujarnya. (*).
sumber ; DPP Lembaga KAMPUD