Kabarsimalungun.com, DPD SPRI Sumut meminta Pemda membuat regulasi belanja iklan agar dapat menjadi PAD Daerah dan Sumber Pendapatan media lokal non mainstream
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy M.Ikom, pada saat ditemui di Cafe Maxx Loby Hotel Arya Duta – Medan, jalan Balai Kota Medan, jumat (25/12/2020).
Menurut keterang Bang Devis, begitu panggilan akrabnya bahwa trend belanja iklan nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan tahun 2019 belanja iklan nasional mencapai 181 triliun. Kabar ini mengacu pada data Perusahaan periset pengukuran dan analisis data global Nielsen Digitl Advertising Intelligence.
Dari total total belanja iklan nasional Rp. 181 triliun tersebut, 85 % dikuasai oleh media Televisi dengan angka belanja iklan mencapai Rp. 143 triliun. Sedangkan belanja iklan untuk media cetak lebih dari Rp. 22 triliun dan total belanja iklan untuk radio mencapai Rp. 1.7 triliun, lanjut Bang Devis sesuai data yang beliau ketahui.
Menyikapi trend belanja iklan tersebut diatas, Bang Devis Karmoy menjelaskan bahwa belanja iklan nasional tersebut saat ini dikuasai konglomerat media rakasasa di Jakarta.
Hal ini harus diubah atau dibuat Bentuk Regulasinya oleh Pemerintah Daerah agar belanja iklan ini berdampak terhadap Daerah terutama meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dan juga sumber pendapatan media lokal non mainstream ,”ujar bang Devis Karmoy
Untuk hal ini SPRI Sumut tengah mematangkan Diskusi Media yang nantinya akan berkolaborasi dengan media lokal dan stakeholder termasuk salah satunya Ormas MKF – MNI Pusat, Forum Wartawan Hanukara Aptanta (FWHA)yang akan digelar pertengahan Januari 2021 mendatang.
Sebagai awal dari kebangkitan untuk iklim Pers lokal yang sejahtera, ini mesti diperjuangkan oleh Pers Lokal, terutama media online dan cetak non mainstream di daerah ini, ” ujar Devis Karmoy.
Belanja iklan nasional ini isu penting yang harus dibahas agar media lokal non mainstream bisa maju dan ikut mensejahterakan karyawan dan wartawan.
Dan ini perintah pasal 10 UU Nomor 40 Tentang Pers, jika ini terwujud maka idealisme jurnalis indonesia tidak lagi tergadaikan, ujar Bang Devis di akhir sessi wawancaranga dengan wartawan.
(Bambang Supriadi Siregar. ST)