Kabarsimalungun.com || LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dari alokasi APBD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya pada Rabu (25/1/2023) Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, Sekretaris Bidang Humas, Jun usai menyampaikan aduan mengatakan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, 2 tahun anggaran secara berturut-turut dengan modus operandi memiliki karakter yang sama antara tahun 2020 dan tahun 2021.
“Bahwa perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 diduga terdapat perjalanan dinas fiktif sebanyak 2 orang senilai Rp. 16.540.000,- yaitu dengan modus dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta/palsu, Kemudian terdapat perjalanan dinas dengan modus penginapan fiktif yaitu untuk 53 orang pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp. 396.620.000,- diketahui perjalanan dinas tersebut tidak melakukan penginapan di hotel sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) senilai Rp. 281.711.000,-, selain itu, diduga telah terjadi mark-up harga tarif biaya hotel untuk 39 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya hotel senilai Rp. 477.220.000,-dari total nilai SPJ tersebut terdapat mark-up harga tarif hotel sebesar Rp. 151.288.152,-, diduga juga terdapat perjalanan dinas fiktif untuk sebanyak 35 orang pelaksana perjalanan dinas yang menyebrang dengan menggunakan kapal Ferry mempertanggungjawabkan biaya jasa penyebrangan dengan kapal senilai Rp. 101.196.995,- dan pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna jasa penyebrangan sebagaimana yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ Fiktif/palsu) sebesar Rp. 87.983.460,- , selanjutnya diduga telah terjadi perjalanan dinas fiktif yaitu untuk 2 orang pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan transportasi udara mempertanggungjawabkan biaya tiket pesawat senilai Rp. 5.600.000,- diketahui berdasarkan informasi bahwa pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak tercatat sebagai pengguna transportasi pesawat sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif/palsu) senilai Rp. 3.723.300,-, lebih jauh lagi diduga terjadi hari perjalanan dinas fiktif untuk 27 orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan uang harian sebesar Rp. 340.400.000,-, terdapat perbedaan jumlah hari aktual perjalanan dinas sebagaimana tertera pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif) sebesar Rp. 113.400.000,-“, kata Seno Aji yang dikenal low profil.
Kemudian, beliau juga menjelaskan terkait modus operandi adanya dugaan korupsi pada belanja perjalanan dinas luar daerah untuk tahun anggaran 2021, “bahwa tahun anggaran 2021 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu telah merealisasikan belanja perjalanan dinas luar daerah dari alokasi APBD tahun anggaran 2021, yang kemudian terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah/negeri oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu diduga telah terjadi upaya praktik korupsi dengan modus operandi mark-up harga kegiatan yaitu pada tarif biaya hotel dan terdapat belanja penginapan/hotel fiktif sebesar Rp. 287.820.000,-, selain itu, upaya dugaan praktik korupsi dengan modus operandi kegiatan fiktif yaitu pada belanja biaya penyebrangan dengan Kapal Ferry sebesar Rp. 34.308.000,-“, ungkap Sosok aktivis Seno Aji.
Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan bahwa terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16.586.306.351,- dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439,-, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah tersebut patut diduga tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkas Seno Aji.
Kemudian Seno Aji juga menyampaikan maksud dan harapan pihaknya menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejati Lampung.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tutup Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (*)