DPP KAMPUD Kirim Surat Keberatan Pada Menteri PUPR Atas Tanggapan Konsultasi Batasan Kaveling Tanah Perumahan

Kabarsimalungun.com || Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Insepktur Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR terkait surat tanggapan atas konsultasi dalam rangka batasan kaveling tanah perumahan subsidi dengan surat nomor; HK.0601-Ru/403 tertanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Fitrah Nur, M.Si sebagai Direktorat Rumah umum dan komersil, pada Rabu (21/8/2024)

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono usai mengirimkan secara langsung surat keberatan tersebut.

“Kita telah secara resmi mengirim surat keberatan kepada Presiden RI, Menteri PUPR, kemudian pengaduan kepada Itjen Kementerian PUPR, dan kita tembuskan juga kepada pihak-pihak terkait diantaranya Pimpinan OMBUDSMAN RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, dimana surat keberatan tersebut menindaklanjuti adanya surat dari Direktorat Rumah Umum dan Komersil yang inti pointnya adalah menilai penetapan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) terindikasi tidak terdapat bukti yang menunjukan telah dilaksanakannya FGD dan konsultasi publik sebanyak 2 kali sebelum ditetapkan dan berpendapat bahwa pernyataan kelayakan luas kaveling terhadap luas lantai bangun rumah, dimana sebagian besar pengembang perumahan di Kota Bandar Lampung telah membangun perumahan dengan luas kaveling 72 m2 adalah tidak mendasar dan rasional karena masih banyak pengembang perumahan yang membangun perumahan dengan luas kaveling di bawah 72 m2 contohnya Perumahan Puri Nacita dengan tipe rumah tipe 36 m2 dan luas kaveling tanah sebesar 63 m2”, kata Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menjelaskan bahwa pernyataan Dinas Perkim Bandar Lampung yang tertuang dalam surat Direktorat Rumah umum dan komersil yang menyatakan jika pengembang perumahan menerapkan luas kaveling perumahan di Kota Bandar Lampung sebesar 60 m2 dinilai berpotensi kurang layak dan dapat menimbulkan permasalahan kekumuhan adalah tidak mendasar, tidak rasional dan mengada-ada.

“Jika Dinas Perkim Bandar Lampung menilai penerapan luas kaveling perumahan di Kota Bandar Lampung sebesar 60 m2 dinilai berpotensi kurang layak dan menimbulkan permasalahan kekumuhan dan ditambah pernyataan Direktorat Rumah Umum dan komersil menilai luas kaveling 72 m2 lebih menguntungkan masyarakat karena lebih leluasa mengembangkan rumahnya dangan dalih mempertimbangkan sisi pelayanan kepada masyarakat pembeli rumah adalah pernyataan tidak mendasar, tidak rasional dan mengada-ada, karena transaksi jual-beli tanah di Kota Bandar Lampung pada umunnya didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana tercantum dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 79 ayat (1) menyebutkan dasar pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan adalah NJOP, jadi rumus harga jual tanah adalah = NJOP/meter2 x luas tanah, maka jika luas kaveling minimal tanah ditetapkan 72 m2 maka akan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat Kota Bandar Lampung karena harga jual tanah dengan luas 72 m2 akan lebih mahal jika dibandingkan dengan harga jual tanah dengan luas kaveling 60 m2, apalagi jika disandarkan atas data BPS Kota Bandar Lampung tahun 2024 diperoleh angka jumlah penduduk miskin sebanyak 87. 000 dengan persentase penduduk miskin sebesar 7, 77% dapat disimpulkan jumlah penduduk miskin masih banyak, maka dikhawatirkan dengan ditetapkannya luas kaveling minimal 72 m2 maka penduduk miskin Kota Bandar Lampung tidak mampu membeli kaveling tanah tersebut”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil ini.

Untuk diketahui bahwa Menteri PUPR telah menerbitkan peraturan Menteri nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah pasal 19 menyatakan batas luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah umum tapak dan sarusun umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, serta keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 ditetapkan pada 24 Maret 2020 tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, lampiran huruf (C) batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum menyatakan luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2, dan luas lantai rumah paling rendah 21 m2, dan paling tinggi 36 m2.

Kemudian, sebagai informasi bahwa sebelum diterbitkannya surat oleh Direktorat Rumah umum dan komersil dengan nomor surat HK.0601-Ru/403 tertanggal 18 Juli 2024, DPP KAMPUD telah resmi menyampaikan pengaduan atas dugaan mal administrasi dan penundaan berlarut pada Dinas Perkim Bandar Lampung terkait permohonan persetujuan perizinan site plan perumahan Kecapi di Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sekira pada tanggal 1 Desember 2023. (*)

204 Pembaca
error: Content is protected !!