Senin 06 Juni 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Bapemperda dan Penandatanganan Persetujuan Bersama serta Penyampaian Nota LKPD Tahun 2021 (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
Seluruh Fraksi yang berjumlah 10 Fraksi di DPRD Batu Bara menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian hampir seluruh Fraksi memberikan catatan dan saran untuk penyempurnaan dan efektifitas Perda baru tersebut.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara masing-masing Fraksi pada Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyampaian nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (6/6/22) petang.
Pada kesempatan tersebut Fraksi PKS melalui jurubicaranya Ahmad Mutas berharap Dinas Perhubungan meningkatkan,pengawasan dan penindakan kendaraan bermotor yang boleh dan tidak boleh melintas pada jalan kelas I, II dan III sesuai dengan ketentuan dalam Perda baru.
PKS juga menitikberatkan penerapan pasal 75 hingga 78 yang mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terutama sebagai syarat dokumen yang diperlukan untuk rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang kemudian harus terkoneksi pala dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
PKS juga minta Pemkab Batu Bara memberi perhatian khusus pada sektor pengelolaan lalu lintas laut, mengingat besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan Kabupaten Batu Bara yung secara geografis berbatasan langsung dengan selat Malaka.
Sementara Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Rizky Aryeta menyarankan untuk penyusunan rencana umum jaringan laut, sungai dan danau, pada proses penyusunan nantinya Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara tetap mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara dan mengsinkronisasikan rencana umum jaringan laut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara serta RPJMD Provinsi Sumatera Utara.
Fraksi Golkar juga menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk membuat peraturan turunan dari Perda ini berupa Peraturan bupati yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Perda selambat-lambatnya satu tahun sesudah Perda ini diundangkan dalam lembaran daerah.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Batu Bara yang telah menyetujui Ranperda perubahan Nomor 6 Tahun 2020 dan telah memberikan dukungan maupun kerjasama dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.(Martua)