DPRD Batu Bara Meminta Kepada Bupati Agar Berhentikan Kades Sok Pintar.

DPRD Batu Bara Meminta Kepada Bupati Agar Berhentikan Kades Sok Pintar.

KabarSimalungun. Batu Bara 03 Juli 2020.
Pemberhentian para Perangkat Desa yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa terpilih pada 30 Desember 2019 lalu kerap kali  menuai keributan ditengah masyarakat Tim Sukses yang menuntut dugaan janji Politik Kepala Desa. 
Dengan adanya tuntutan dari para Tim Sukses, akhirnya kebijakan untuk memberhentikan para Perangkat dan Kaur Desa di luar UU Nomor 06/2014 -Permendagri Nomor 67 / 2017 serta Surat Edaran Bupati nomor 443/2132 Terpaksa di Abaikan.

Terkait tentang pemberhentian para Perangkat dan Kaur Desa yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa terpilih dan baru duduk menjabat di Bada Pemerintahan Desa se Kabupaten Batu Bara, belakangan ini malah semakin menghebohkan dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Argumen tentang keberatan Para Perangkat dan Kaur Desa yang telah diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa sama sekali tidak di perdulikan, karena Kepala Desa sudah merasa paling pintar dan tidak memperdulikan semua aturan. 

Dengan semua tindakan yang dilakukan beberapa Kepala Desa terpilih, Akhirnya Pengamat Hukum di Kabupaten Batu Bara. H. Darius SH.MH, turut angkat bicara dan dengan tegas menyampaikan :
Proses pemberhentian para Perangkat Desa dan Kaur Desa yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa terpilih di Kabupaten.Batu Bara merupakan bentuk Pelanggaran Hukum Murni.

Mengingat ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor : 66 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sedangkan didalam Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat/Kaur Desa. Terang, H. Darius.SH.MH dalam Konfrensi Pers  30 Juni 2020 lalu di Kantor DPRD Kabupaten. Batu Bara.

H. Darius.SH.MH, yang didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara ” Suardi ” dan sekretaris ” Ariyanto.S.Fil, juga mengatakan : Apabila kebijakan yang dilakukan Kepala Desa tidak mengacu pada Peraturan  dan berani memberhentikan Perangkat dan Kaur Desa, artinya Bupati Kabupaten. Batu Bara Ir.H.Zahir.M.AP, harus berani memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan Kepala Desa yang merasa Sok Pintar, hal tersebut merupakan konsekwensi yang cukup logis. 

Diharapkan kepada para Kepala Desa yang ada di 141 Desa se Kabupaten. Batu Bara, harus memiliki bersikap Negarawan. 
Jangan karena janji Politik hingga mencipatakan bahasa Istilah Cuci Gudang, seperti Pusat Perbelanjaan saja.
Para Perangkat Dan Kaur Desa diberhentikan dan menggantikan dengan Tim masyarakat yang memback-up Kepala Desa  semasa Pencalonan, jelas itu  tidak benar.

Yang lebih fatalnya, Bila ada oknum Kaur Desa yang tidak memiliki Hak (Kompeten) tetapi dibenarkan Menangani dan Menandatangani salah satu Dokumen Pemerintahan Desa.
Saya akan beritahukan Desa – Desa mana saja yang telah melakukan pelanggaran yang telah saya sebutkan, Perbuatan tersebut harus di tindak sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Pungkas, Kuasa Hukum yang sekaligus Anggota DPRD Kabupaten. Batu Bara itu.

Reporter : Misdi

Editor : Rizal Hutagaol

215 Pembaca
error: Content is protected !!