DPRD Siantar Usulkan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

DPRD Siantar Usulkan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Pematangsiantar, DPRD Kota Siantar menggelar rapat paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, sekaligus Pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Rapat tersebut mengingat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (28/1/2021) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Hadir juga keluarga Walikota Terpilih, serta Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Pematangsiantar 9 Desember 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020.

Dalam Keputusan KPU itu disebutkan,
menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, yakni Ir Asner Silalahi MT dan Susanti Dewayani SpA, dengan tata letak posisi Kolom Kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara. Pasangan ini memeroleh 87.733 suara atau 62,97 persen dari total suara sah.

Disampaikan juga, calon Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, Ir Asner Silalahi MT telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Nomor 1272-KM18012021-0002, tanggal 18 Januari 2021. Ujarnya (Al,Red)

168 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version