Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi Anggota DPRD Batu Bara di Tangkap.

Rabu 13 April 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Oknum anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI-P ditangkap Personil Sat Reskrim Polsek Indrapura setelah dua kali mangkir (tidak menghadiri) panggilan penyidik Polsek Indrapura. DS ditangkap  terkait kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan pembelian lembu (sapi).

Penangkapan dan penahanan anggota dewan tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose FC Fernandes SIK,melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi pada keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/22).

Dijelaskan Kasi Humas IPTU Fahmi, peristiwa dugaan Penipuan atau Penggelapan tersebut bermula pada bulan Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten  Batu Bara, Sumut.

Tersangka DS (43) warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, yang saat itu selaku agen lembu membeli 22  ekor lembu milik Rosmalela Batu Bara, warga  Dusun I, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten  Batu Bara dengan total harga Rp. 249 Juta.

Saat mengambil lembu korban, secara meyakinkan tersangka berjanji akan membayar uang pembelian lembu. Namun janji tersebut diingkari tersangka. Baru sebulan kemudian tersangka membayar sebagian uang pembelian lembu tersebut sebesar Rp. 126 juta.

Korban kesal uang hasil penjualan lembunya tidak dilunasi tersangka. Akhirnya pada Sabtu 2 November 2019, korban menghubungi tersangka via telepon seluler.

Korban minta agar tersangka  datang kerumahnya.Setelah itu tersangka membuat pernyataan yang di tanda tanganinya diatas materai 6000 bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp. 122, 7 juta pada akhir November 2019.

Namun hingga akhir November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut.

Tak terima dipermainkan, korban berulang kali menagih namun hanya dibayar sebanyak Rp. 5 juta pada 22 September 2020. Kemudian pada 29 Januari 2021 sebesar Rp. 3 juta,  dan pada tanggal 3 Februari 2021 sebesar Rp. 2 juta.

Selanjutnya karena uang penjualan lembu belum dilunasi, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa  pembelian lembu tersebut. Tapi tersangka hanya memberikan janji-janji saja.

Korban akhirnya  membuat laporan pengaduan  ke Polsek Indrapura dengan  Nomor : LP/ B / 43 / ll /2022 / SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara / Polda sumatera utara tanggal 17 Februari 2022.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Polsek Indrapura berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka DS kemudian dipanggil untuk diperiksa di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Namun hingga panggilan kedua dilayangkan, tanpa alasan, tersangka tidak hadir di Polsek Indrapura.

Saat tersangka DS sedang berada di Desa Sipare-pare selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho SH,beserta anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, Selasa (12/04/2022).(Martua)

humas_polres_batu bara

300 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version