Batubara 26/1/2021 Pukul 10.00.
Kabarsimalungun.com. BATUBARA – Kasus pembunuhan seorang remaja di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya diduga merupakan kasus bunuh diri diungkap melalui Press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (26/1/2021).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis yang memimpin press releasenya menjelaskan semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga karena bunuh diri namun ternyata akibat dibunuh.
Meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.
Pasalnya saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban R terlihat biram biram diduga bekas pukulan. Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk di autopsi.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban R yang ternyata akibat dibunuh oleh orang.
Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong disekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya Buruh Bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok beralamat di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang disita 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban
Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wi.
Ketika itu tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban.
Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (as)