BNNP, SUMUT  

Dua Warga Asal Aceh di Ringkus BNNP Sumut, 21 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Jumat 21 Oktober 2022

Kabarsimalungun.comMEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyergap dua warga asal Aceh di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Sebanyak 20 bungkus teh Cina narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram turut diamankan.

Keduanya adalah, SBH (45), Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Aceh.

“Di antara 20 kemasan itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kilogram,” terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (21/10/2022).

Diungkapkan Toga, dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya.

Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran.

“Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta,” sebutnya.

Kata Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH diparkir di garasi hotel.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke mesin penghancur (incenerator). (Martua)

245 Pembaca
error: Content is protected !!