Hukrim  

Dugaaan Pungli Kepala Sekolah SMK-1 Bandar Masilam, Sangat Meresahkan Orangtua/Wali Murid.

Dugaaan Pungli Kepala Sekolah SMK-1 Bandar Masilam, Sangat Meresahkan Orangtua/Wali Murid.

Bandar Masilam, SMK Negeri 1 Bandar Masilam di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dalih untuk pembayaran atribut sekolah, seragam olah raga dan seragam praktek kepada orang tua/wali siswa-siswi tahun ajaran baru 2020/2021 sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setiap siswa.  

Informasi diterima dari Salah satu orang tua siswa yang ditemui di kediamannya dan tergolong masyarakat kurang mampu dan tidak ingin namanya dipublikasikan karena takut berimbas kepada anaknya mengaku merasa sangat terbebani atas besarnya kutipan tersebut terlebih disaat ekonomi lagi sulit di tengah masa epidemi Covid-19, namun tetap harus membayar agar anaknya diterima menimba ilmu di sekolah kejuruan milik pemerintah tersebut dengan harapan agar setelah lulus bisa langsung diterima bekerja.  

Dari hasil penelusuran tim awak media, harga yang ditetapkan oleh pihak SMK Negeri 1 Bandar Masilam untuk pengadaan harga atribut, seragam olah raga dan seragam praktek melambung jauh untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan membebani orang tua siswa.  

Dari jumlah siswa SMK Negeri 1 untuk tahun ajaran baru 2020/2021 berjumlah 271 siswa.  Diperkirakan jika dikalikan dengan besarnya kutipan (271×600.000) jumlahnya lumayan besar sejumlah Rp. 162.600.000 (seratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).  

Hal yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK-1 Bandar Masilam dalam melakukan pungutan tersebut sangat meresahkan dan menambah beban derita orangtua/wali murid, dimana selain harus membiayai anaknya bersekolah, mereka juga harus berjibaku mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup dimasa pandemi covid 19 ini.

Dalam hal ini orangtua/wali murid sangat berharap kepada Presiden Joko Widodo, Kementrian Pendidikkan dan Kebudayaan serta  dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk dapat memberikan keringanan kepada anak-anaknya. Dan meminta pihak SMK-1 Negeri Bandar Masilam tidak melakukan pengutipan sebesar Rp.600.000,- dimasa sulit ini.

Dilansir dari Kemendikbud dan Ombudsman RI, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. 

Dalam pasal 12 B ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. 

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Pungli di dunia Pendidikan untuk membuat pengaduan ke kanal : laporpungli.kemdikbud.go.id, @saberpungli.id, call center 0821 1213 1323 dan SMS ke 1193. 

Selain kepada tim saber pungli dan kemendikbud, masyarakat juga boleh membuat pengaduan ke Ombudsman RI melalui kanal : pengaduan@ombudsman.go.id, call center 0821 3737 3737 dan SMS center 137. 

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi Kepala sekolah SMK Negeri 1 Bandar Masilam, Julimaster Sembiring belum dapat dikonfirmasi terkaitm pungutan liar tersebut.

REDAKSI/Tim-red

437 Pembaca
error: Content is protected !!