Dugaan Korupsi Hibah KONI, DPP KAMPUD Dorong Kejati Lampung Percepat Penetapan Para Tersangka

Kabarsimalungun.com || BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menilai bahwa sudah sepatutnya Kejati Lampung mempercepat proses penetapan para Tersangka dalam kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana hibah KONI Lampung yang telah diketahui hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya yaitu sekitar Rp. 2,5 Miliyar.

“Menjadi patut dan wajib pihak Kejati Lampung untuk segera menetapkan para Tersangka dalam penyidikan kasus dugaan KKN dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 ini, karena selain telah dalam tahap proses penyidikan pihak Kejati Lampung juga telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yaitu kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliyar ini sebagai akibat telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga unsur-unsur untuk menetapkan para tersangka telah memenuhi syarat dalam proses pengusutan dana hibah KONI Lampung, maka segera dilakukan penetapan tersangka dan jangan berlarut-larut, “kata Seno Aji pada Jumat (3/3/2023).

Kemudian dijelaskan juga oleh sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pihak Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dapat menerapkan pertanggungjawaban ketat yaitu dengan konsep Strict Liability yang merupakan penyimpangan dari asas kesalahan (mens rea) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 35 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa bagi tindak pidana tertentu, Undang-undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

“Maka, pertimbangan untuk menerapkan asas Strict Liability disamping perbuatannya membahayakan/merugikan keuangan negara/merugikan masyarakat juga pembuktiannya sulit, seperti dikutip dari pernyataan Muladi bahwa jika hukum pidana harus digunakan untuk menghadapi masalah yang demikian rumitnya, sudah saatnya doktrin atas asas strict liability digunakan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pelanggaran mengenai kesejahteraan umum, pembuktian kesalahan dalam pertanggungjawaban pembuat bukan hal yang mudah, jadi perumusan konsep strict liability dalam KUHP Indonesia merupakan jalan pemecahan masalah kesulitan dalam pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, selain itu Muladi juga menyatakan perumusan strict liability dalam KUHP baru merefleksikan dalam menjaga keseimbangan kepentingan sosial, dengan demikian strict liability merupakan konsep yang dapat digunakan dan diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial dalam menjaga kepentingan masyarakat terhadap aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian keuangan/kerugian masyarakat baik kerugian fisik, ekonomi, maupun social coast, jadi doktrin ini adalah pelaku sudah dapat dijatuhi pidana apabila pelaku telah dapat dibuktikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana (actus reus) tanpa melihat sikap bathinnya”, kata Seno Aji.

Lebih jauh Seno Aji juga menerangkan terkait telah dikembalikannya Kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 2,5 Miliyar setelah adanya proses penegakan hukum oleh Kejati Lampung maka tidak menghapuskan perbuatan pidananya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, meskipun pelaku telah mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi sebelum putusan pengadilan, proses hukum harus tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi, sebagaimana ketentuan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4”, jelas Seno Aji.

Sementara, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin yang juga Mantan Kajari Lamsel dan Cirebon, Senin (28/02/2023), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus dana hibah KONI tersebut.

“Dalam prosesnya kami sedang mencari niat jahat (mens rea) hingga timbulnya kerugian negara dan penyidikan tetap akan dilakukan,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi di KONI Lampung ini diduga disalahgunakan untuk memperkaya masing-masing oknum.

“Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satuan tugas yang berjumlah 103 orang,” kata mantan Kejari Lamsel.

Ia mengatakan, meski kerugian negara Rp 2,5 miliar telah dikembalikan dari total dana hibah Rp 29 miliar, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tetap berjalan.

“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian (negara) dari hasil audit,” terang Aspidsus Kejati Lampung.

Hutamrin menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan ada tidaknya kesalahan yang menjurus ke niat jahat apakah karena kesalahan administrasi.

“Karena sebuah tindakan korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat,” jelas Hutamrin.

“Jadi harus diketahui niat jahatnya dulu, apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi,” tambahnya.

Aspidsus ini juga meminta agar semua pihak dapat melihatnya dengan sudut pandang positif dan menunggu hasil pendalaman pemeriksaan.

“Kita lihat hasil pengembangannya dari pendalaman hasil pemeriksaan sekali lagi,” cetus Hutamrin.

Mantan Kajari Cirebon ini kembali menegaskan, semua harus diketahui secara mutlak dan dipastikan penyidikan kasus KONI tetap berjalan.

“Pak Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga telah menyampaikan bahwa kerugian KONI sudah disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung,” kata Hutamrin. (*).

314 Pembaca
error: Content is protected !!