Kabarsimalungun.com, Kami tidak mau pindah dari rumah ini, rumah ini adalah hak kami dan kami tidak mau diganti rugi, hal itu yang disampaikan oleh 11 orang pensiunan PTPN II yang menempati rumah dinas di kebun Helvetia, di jalan Karya Ujung, saat ditemui awak media Kabarsimalungun.com Bambang supriadi Siregar. ST.
Pernyataan serempak dari 11 (sebelas) orang pensiunan PTPN -II ini diutarakan pada saat release pengaduan karyawan eks PTPN II ke LBH -Medan, senin 11 januari 2021, di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saya tidak mengambil SHT (Santunan Hari tua),dengan ketentuanya jika tidak ambil SHT maka dapat memiliki rumah dinas tersebut”, dengan nada sedih seorang ibu tua,satu dari 11 orang tersebut yang merupakan eks perawat rumah sakit tembakau deli dengan masa dinas 30 tahun kepada wartawan.
Sebelumya dikabarkan para pensiunan ini diberikan surat somasi oleh PTPN II melalui kuasa hukumnya dengan nomor 1519/SAS & REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021untuk segera mengosongkan rumah dinas.
Berdasarkan informasi yang diperolah di duga areal lahan rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun proyek kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainya.
Bang Irvan Saputra, SH, MH dari LBH mengatakan bahwa LBH akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aduhan ke 11 eks pensiunan PTPN-II.
Kepada media beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dan beliau meminta media agar menyampaikan yang jadi permasalahan eks karyawan PTPN -II sebenar – benarnya sahingga kebenaran dan hukum yang menjadi Panglima di Negeri ini.
Hingga berita ini dilangsir ke meja redaksi, management PTPN II belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
(Bambang Supriadi Siregar.ST)