RIAU, Ketua Pengadilan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Wijawiyata SH mengapresiasi kinerja Polres Kuansing dan jajarannya dalam mengamankan proses eksekusi lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dengan masyarakat, di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis tanggal 6 Agustus 2020.
Hari ini pihak kami membacakan 3 (tiga) Putusan Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha,dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang.
Serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
“Prosesi pembacaan putusan eksekusi dilokasi ketiga objek perkara sudah selesai semua pada hari ini, semuanya berjalan aman, tertib dan lancar, terima kasih kepada Kapolres Kuansing beserta jajarannya serta seluruh personel Ditsamapta Polda Riau, Satbrimob Polda Riau serta rekan dari TNI Kodim 0302 Inhu yang telah mengamankan pelaksanaan Eksekusi, “tukas Wijawiyata.
Red/AR