Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Empat pria diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara dari dua tempat dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Adapun pria yang diringkus masing-masing A (28) dan G (30), keduanya warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
A dan G diringkus atas dugaan menyimpan narkotika jenis sabu saat tengah duduk santai di depan salah satu rumah di Desa Tanjung Gading pada Rabu 15 Januari 2025 subuh.
Kedua pria tersebut tak berkutik ketika petugas menemukan 1 paket sabu yang diselipkan di bungkus rokok.
Kepada petugas, keduanya mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk dikonsumsi.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga telah meringkus 2 pria inisial UB (24) dan RS (26) keduanya warga Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, pada Jumat 10 Januari 2025 malam.
Keduanya diringkus saat memperdagangkan pil ekstasi di halaman SMPN 1 Talawi Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita 50 butir pil berwarna merah yang diduga narkotika ekstasi berat brutto 22,17 gram. Juga disita 1 kotak rokok dan 2 unit HP android.
Diinterogasi, keduanya mengaku pil tersebut hendak diperjualbelikan di Kabupaten Batu Bara.
Peringkusan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Jumat (17/1/15).
Dikatakan Fery, pengungkapan kedua kasus narkoba tersebut atas informasi yang diberikan warga setempat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita menugaskan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 terduga pelaku,” jelasnya.
Fery mengatakan, setelah diringkus keempat terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Martua)