Fenomena Demokrasi Tingkat Masyarakat      Nagori Menjelang PILPANAG 2023

CATATAN REDASI :  

memilih calon Pangulu pada 15 Maret 2023 yang akan datang adalah menentukan masa depan Nagori untuk 6 tahun kedepan”

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Usai sudah masa pendaftaran bakal calon Pangulu pada pemilihan pangulu serentak Kabupaten Simalungun tahun 2022 yang dibuka masa pendaftarannya sejak hari Selasa 3 Januari 2023 hingga hari Jumat 13 Januari 2023 Pukul 23.59 wib yang lalu, dimana pelaksanaannya akan digelar pada tanggal 15 Maret 2023 yang akan datang.

Dikabupaten Simalungun setidaknya ada 248 Nagori yang menyelenggarakan Pilpanag yang diikuti lebih dari 500 orang bakal calon pangulu yang telah mendaftar kini masih dalam posisi menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan yang diperiksa oleh masing masing panitia pemilihan ditingkat Nagori, yang nantinya hasil pemeriksaan dan keabsahannya akan di buat catatan mana yang belum lengkap atau terdapat kesalahan untuk kembali diberitahukan kepada bakal calon guna perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak panitia pemilihan.

Ajang kompetisi pemilihan pangulu ini merupakan event nasional hanya saja pelaksanaannya secara regional sesuai dengan kebutuhan di daerah otonom kabupaten masing masing, yang juga merupakan ajang kontestasi politik kelas Nagori/Desa dimana yang tampil untuk dipilih adalah publik vigur dari Nagori/Desa itu sendiri, sedangkan yang memilih juga masyarakat Nagori/Desa itu sendiri , atau dalam kata lain dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat Nagori/Desa itu sendiri.

Kesan yang dapat kita lihat pada masa pendaftaran adanya situasi yang berbeda dengan hari hari sebelumnya, dimana banyak kita temui bakal calon dalam melakukan pendaftaran terdahulu melakukan doa bersama dan perjamuan makan bersama dengan para pendukung bakal calon, bahkan kita saksikan juga adanya bakal calon yang diiring oleh puluhan bahkan ratusan pendukung atau simpatisan dalam menuju lokasi sekretariat pendaftaran, hal ini tentunya dapat kita cerna bahwa terlihat kesungguhan masyarakat dalam berdemokrasi walaupun hanya untuk tingkat Nagori/Desa guna menentukan bakal calon pemimpin mereka masing masing.

Ditengah situasi menunggu bakal calon pangulu yang mereka jagokan mendapat pengesahan dari panitia atau menunggu waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai secedul yang telah ditetapkan dalam tahapan tugas panitia tanggal 30 Januari 2023 yang akan datang situasi politik di tingkat Nagori/Desa sedikit mengalami perubahan, dimana kita jumpai di kedai kedai kopi, warung nasi (dikampung tidak ada restauran) bahkan sampai dirumah rumah ibadah seperti masjid, musholla bahkan di kelompok perwiritan…., sudah mulai berbisik bisik bahkan terang terangan membicarakan masing masing jagoan yang mereka dukung, sementara bagi yang tidak berpihak kepada salah satu calon siapapun hanya membuat suatu analisis dan penilaian sederhana tentang Plus dan Minus nya bakal calon Pangulu yang ikut dalam kontestasi Pilpanag nantinya.

FENOMENA DEMOKRASI TINGKAT MASYARAKAT NAGORI

Metoda berpolitik masyarakat nagori berbanding terbalik dengan motoda berpolitiknya kaum elite, bahkan dengan sistem berpolitik dimasa Pilkada Bupati pun jauh berbeda, semua disebabkan bedanya latar belakang pengetahuan tentang politik, juga sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan masyarakat itu sendiri, bila ditingkat kabupaten, provinsi bahkan ditingkat nasional dapat dikategorikan sistim berpolitiknya orang orang elite yang memiliki latar belakang pendidikan maupun pengetahuan politik menengah keatas, sedangkan untuk masyarakat tingkat nagori hanya sebatas latar belakang pendidikan dan pengetahuan politik kalangan masyarakat menengah kebawah.

Dalam hal dukungan terhadap bakal calon pangulu ditingkat masyarakat Nagori biasanya mengacu kepada beberapa alasan yang bersifat klasik diantaranya :

–  sebab hubungan keluarga

–  sebab kedekatan

–  sebab loyalitas bakal calon

–  sebab finansial bakal calon

–  sebab adanya ikatan jasa

–  sebab adanya faktor interaksi sosial lainnya

sehingga terkesan masyarakat mengabaikan persyaratan lainnya yang seharusnya menjadi materi utama bahan kajian dan analisis bagi masyarakat itu sendiri.

Pada era golabilasi saat ini yang disemua lini dan sistim sudah berbasis dgitalisasi atau dalam kata lain berbasis Androit yang segala bentuk administrasi berubah total dari sistim manual menjadi sistim Online sudah saatnya masyarakat berbenah dan merubah menset berfikirnya kearah yang lebih Objektif, sehingga cita cita atau keinginan masyarakat untuk memiliki seorang pemimpin Nagori/Desa yang memiliki dedikasi tinggi yang mampu menjawab semua bentuk perkembangan zaman dapat mereka temukan atau terealisasi melalui jalur Pilpanag dengan cara meninggalkan pola pikir para digma lama dan mengacu kearah yang lebih realistis.

Seharusnya secara umum bagi masyarakat Nagori atau masyarakat kelas Pedesan saat ini sudah menilai dan menganalisis bakal calon Pangulu itu berdasarkan Bobot Bebet dan Bibit, yang dipadukan dengan latar belakang Pendidikan yang dimiliki bakal calon, juga mengacu kepada integritas dan kepabelitas bakal calon yang selanjutnya diukur dan diuji melalui sebuah metode yang berbasis kepada kemampuan dan kelayakan bakal calon, bukan sebaliknya yang hanya mengacu kepada popularitas bakal calon, sebab popularitas akan sirna dengan sekandaliasi masalah.

Dalam hal persyaratan kelengkapan berkas bakal calon pangulu salah satu diantaranya adalah adanya Visi dan Misi bakal calon, dimana Visi dan Misi tersebut rata rata hanya diketahui isinya oleh Panitia Pemilihan, sedangkan bagi mssyarakat calon pemilih tidak mengetahui apa sebenarnya Visi dan Misi tertulis dari seorang calon pangulu, hal yang seperti inilah yang biasanya sangat riskan bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, sehingga masyarakat hanya termotivasi memeilih seorang calon Pangulu hanya berdasarkan beberapa faktor yang tersebut diatas, bahkan memungkinkan akan muncul ucapan dari masyarakat “bagaikan membeli kucing dalam karung”.

Fenomena berpolitik masyarakat Nagori seperti yang penulis uraikanan diatas yang kita jumpai ditengah kehidupan kita saat ini, sebab masyarakat kita tidak pernah menerima pembelajaran politik yang memadai dari pihak tertentu dalam hal memilih calon pangulu, juga masa kampanye calon pangulu yang sangat terbatas dan dibatasi sehingga calon pangulu tidak dapat kesempatan untuk menyajikan Visi dan Misi nya kepada masyarakat calon pemilih sehingga masyarakat buta terhadap informasi tentang calon yang akan mereka pilih.

Fenomena berikutnya kita dihadapkan dengan produk Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang kita rasakan bahwa isi dari Undang Undang tersebut tidak mengacu kepada perkembangan jaman dan kemajuan technologi saat ini, dimana pada era persaingan global kita dituntut untuk mengikuti sistim administrasi pemerintah yang sudah berbasis digitalisasi internet, plus pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang notabene bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Desa tersebut.

Dimana kita temukan didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa bahwa syarat untuk menjadi calon Kepala Desa atau di Kabupaten Simalungun disebut Pangulu minimal berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sederajat (lihat UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 33 ayat (d), padahal Desa atau Nagori itu merupakan ujung tombak maju mundurnya bagi kehidupan masyarakat namun untuk persyararatan calon Pangulu masih diperbolehkan berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sederajat.

Disinilah titik kelemahan pertama pemerintahan desa/nagori sehingga terlalu sedikit kita temui para calon Pangulu yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana (S1) atau Pasca Sarjana (S2) dari berbagai disiplin ilmu, sementara paradesnya atau perangkat desa/nagorinya (sekretaris, dan kaur lainnya) harus berpendidikan Sarjana (S1) dan juga para Kepala dusus (gamot) minimal berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Hal hal yang kita temui ditengah tengah masyarakata Nagori dalam memilih calon Pangulu tidak mengacu kearah playning program yang disajikan calon pangulu, melainkan berdasarkan beberapa hal yang disebutkan diatas, sehingga masyarakat kehilangan atau tidak memiliki motivasi yang mendasar dalam menentukan pilihannya, tidak lagi berpedoman kepada Leadership Skill atau keahlian seorang pemimpin (pangulu) dalam menjalankan roda pemerintahan Nagori, akibatnya sering terjadi Pangulu yang berhasil memperoleh suara terbanyak dan duduk menjadi pemimpin nagori mendapat hujatan dan cacian dari orang orang yang memilihnya sendiri.

Hal berikutnya yang sering terjadi adanya persaingan yang tidak menguntungkan antar sesama calon pangulu juga antar pendukung calon, mereka selalu dihadapkan dan melakukan persaingan yang bersifat tidak mendidik, saling memburuk burukkan, terjadi debat kusir (debat sesama orang bodoh) yang tidak bermakna sama sekali, bahkan sering juga kita jumpai black campaign (kampanye hitam) dengan mendiskreditkan antar sesama calon pangulu, adanya politik identitas, ini semua adalah akibat minimnya ilmu pengetahuan yang dimiliki calon pangulu yang tidak berbasis latar belakang pendidikan yang memadai untuk tampil menjadi seorang pemimpin.

Seharusnya calon pangulu itu menyajikan playning programnya melalui sajian Visi dan Misi yang sudah sedemikian rupa tersusun dengan pengkajian yang bersifat ilmiah yang sebelumnya telah melalui suatu research di Nagori itu sendiri, sehingga Visi dan Misi yang disajikan benar benar terukur dan teruji serta terprogram sedemikian rupa untuk jangka waktu selama 6 (enam) tahun kedepan sesuai dengan masa jabatan pangulu itu sendiri, bukan hanya sekedar Visi dan Misi asal asalan yang mengkopy paste atau menjiplak dari Geogle, sebab Visi itu dijabarkan melalui Misi, sedangkan Misi itu butuh Eksekusi, sebab Visi dan Misi tanpa Eksekusi ini sama halnya dengan Halusinasi (menghayal).

Seorang calon pangulu yang memenuhi syarat dari berbagai dimensi keilmuan, kecerdasan dan kecakapan yang dimilikinya biasanya dirinya Siap untuk Kalah atau untuk tidak terpilih itu yang menjadi dasar utama bagi setiap calon, sebab bagi dirinya lebih mengutamakan menyajikan perogram program kerja yang bersifat rasional, dari pada menyajikan janji janji atau Pemberi Harapan Palsu (PHP) yang bersifat pembodohan kepada masyarakat, sebab maju atau mundurnya suatu tatanan pemerintahan dan masyarakat nagori sangat dominan ditentukan oleh sikap pengetahuan dan karakter pemimpinnya.

Seiring itu banyak lagi yang kita temukan dilapangan adanya calon pangulu yang memberikan bujuk rayu politik yang bersifat temporer atau sesaat karena yang bersangkutan hendak mencalon, sehingga untuk mengundang perhatian masyarakat dilakukannya kegiatan kegiatan yang bersifat seremoni, seperti halnya menimbun jalan yang rusak, menguruskan KK atau KTP warga dengan dalih gratis, memasang lampu penerangan jalan, membantu kelengkapan grup grup wirid yasin, memberi fasilitas olah raga bagi grup grup Volly ball, badmington dan sebagainya, hal hal seperti ini nampak jelas bahwa yang bersangkutan bukan type seorang programer, bahkan ada yang tidak segan segan menggelontorkan Uang dalam jumlah yang tidak sedikit atau dalam istilah populer disebut Many Politic (politik uang) untuk membujuk masyarakat agar memilih dirinya.

Bila hal hal tersebut diatas terjadi maka pertanyaannya adalah : darimana yang bersangkutan nantinya akan mengembalikan modal yang telah digelontorkannya segitu banyak, sedangkan honor seorang Pangulu hanya sekitar Rp 2 jutaan lebih sedikit, plus tunjangan jabatan, sehingga bila dijumlahkan pendapatan Pangulu dalam perbulan hanya sekitar Rp 5 jutaan saja, sementara pada masa pencalonan sudah menghabiskan dana Rp ratusan juta rupiah, ini sungguh sangat ironis.

Padahal seyogianya seorang calon pangulu itu adalah seorang calon eksekutor di nagori yang mampu berfikir kritis dan dynamis selaku seorang yang punya hak dalam Decision Maker, bukan seorang yang gemar mengemis ngemis untuk dipilih, sebab masyarakat calon pemilih akan menilai dari sisi kepabelitas, integritas dan elektabilitasnya selaku seorang calon pemimpin yang punya kemampuan dan kelayakan untuk menciptakan suatu pemerintahan nagori yang bersih dan berwibawa serta transparan dan akuntabel, serta menjadikan masyarakatnya yang punya kearifan lokal untuk terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera dibidang perekonomian, beradab dan berbudaya dan menjunjung tinggi nilai nilai religius dalam sebuah konsep kehidupan masyarakat yang harmonis.

MOTIVASI SESEORANG MAJU MENJADI CALON PANGULU

Terlepas dari pertanyaan Siapa Apa dan Mengapa secara objektif seseorang tampil menjadi bakal calon pangulu adalah disebabkan adanya keterpanggilan serta rasa tanggung jawab selaku warga masyarakat yang berbangsa dan bernegara untuk membangun nagorinya secara individu maupun bersama sama dengan masyarakat lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan seseorang itu tampil menjadi salah satu kandidat calon pangulu, yang diantanya :

– adanya kesempatan bagi semua warga              negara

– tidak dibebani biaya apapun

– rasa tanggung jawab terhadap nagori

– keinginan untuk membangun nagori

– ingin berbakti dan menyumbangsihkan              tenaga dan pemikiran serta keilmuannya            untuk masyarakat nagori

– adanya penghasilan tetap selama 6 tahun

– biaya ATK ditanggung pemerintah

– adanya Dana Desa (DD)

– adanya Alokasi Dana Desa (ADD)

– mencari popularitas dan kehormatan

– adanya panggilan hati nurani yang tulus dan    ikhlas

– faktor keturunan

– adanya kesempatan untuk 3 priode

– adanya permintaan dan dukungan dari              masyarakat

– ambisi untuk menjadi penguasa

Kesemua faktor yang tersebut diatas bukanlah merupakan suatu kepastian bagi seseorang menjadi calon pangulu, semua hanya merupakan bahan kajian pada level yang mana seseorang itu tampil menjadi kandidat bakal calon pangulu di Nagori kita masing masing, sehingga masyarakat dapat termotivasi dengan sebaik baiknya dalam menentukan calon pangulu yang akan menjadi pemimpinnya pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib hingga pukul 13.00 wib yang akan datang.

Referensi :

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2. Perbub Simalungun Nomor 29 Tahun 2022

3. Juknis dan Juklak Pilpanag Kabupaten Simalungun tahun 2022

4. Tahapan Pilpanang Kabupaten Simalungu tahun 2022

PENULIS  : Ahmad Syahroni

Pimpinan Redaksi Media Kabarsimalungun.com.

360 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version