Selasa 12 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Meski Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Batu Bara berkesimpulan rancangan KUAS yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, namun melalui jurubicaranya Rizky Arietta memberi sorotan tajam.
Pandangan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Nota KUAS-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang Paripurna DPRD dipimpin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri, Selasa (12/7/22).
Berkaitan dengan pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang sudah direncanakan dan dianggarkan sejak tahun 2020, dimana kegiatannya
bersifat tahun jamak (multiyears), FPG memandang harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah.
Demikian pula penganggaran kegiatan tahun jamak disebutkan FPG harus berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD serta jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, FPG meminta penjelasan terkait sub kegiatan pembangunan kantor Bupati”, tegas juru bicara FPG Rizky Aryetta.
Dalam nota KUAS PPAS RAPBD Kabupaten Batu Bara tahun 2023, dicantumkan target dan asumsi pendapatan daerah Rp. 1.161.535.757.177. Target belanja daerah Rp. 1.186.008.182.020. Dari sini dapat dilihat bahwa target belanja melebihi target pendapatan sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 24.472.424.843.
FPG menyoroti target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. FPG setelah membaca KUAS PPAS RAPBD Kabupaten Batu Bara tahun 2023 dan mencermati tabel target pendapatan daerah melihat adanya ketimpangan dalam penetapan target pajak daerah dan target retribusi daerah yang keduanya merupakan komponen dalam perhitungan pendapatan daerah.
Target pajak daerah sebesar Rp. 102.160.000.000, sementara target retribusi daerah hanya sebesar Rp. 5.170.000.000. FPG meminta penjelasan apa yang menjadi dasar penetapan target pajak dan retribusi daerah.
FPG juga mencermati tabel struktur surplus/defisit berdasarkan proyeksi pendapatan belanja daerah dan tabel struktur pembiayaan daerah/pembiayaan APBD. Dalam tabel tersebut FPG melihat target penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 58.598.459.340 yang keseluruhan penerimaan pembiayaan ini bersumber dari Silpa. FPG berpandangan angka ini juga merupakan target Silpa yang ditetapkan untuk APBD tahun anggaran 2023.
“Terhadap hal ini FPG meminta penjelasan dan mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan batas maksimal Silpa APBD. Terhadap rencana pengeluaran pembiayaan yang salah satunya adalah penyertaan modal daerah sebesar Rp. 10.000.000.000, FPG meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara penjelasan mengenai hal tersebut. Apakah penyertaan modal tersebut diberikan kepada BUMD atau Perumda yang sudah berdiri atau Perumda yang akan dibentuk baru. FPG kembali mengingatkan penyertaan modal dalam bentuk keuangan untuk BUMD atau Perumda yang baru di bentuk harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah,”pungkas jurubicara FPG Rizky Arietta.(Martua)