Kabarsimalungun.com, Marihat Bandar – Benar kata orang orang bijak bahwa harta tak mengenal saudara yang ada hanya kepentingan untuk menguasai, meski dilakukan dengan menempuh cara yang bertentangan dengan norma maupun hukum, baik hukum agama dan juga hukum negara.
Hal inilah yang di alami oleh seorang wanita muda Eva Apriani (35) warga Huta II Jln ABG Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Diketahui bahwa ayah kandung Eva Apriani bernama Ridwan(alm) meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, ada meninggalkan sebidang tanah kurang lebih berukuran 9 × 78 m terletak di Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang merupakan tanah peninggalan dari kedua orang tuanya alm Uteh dan almh Hj.Berintik.
Dimana di ketahui bahwa alm Uteh dan almh Hj.Berintik mempunyai 11 orang anak terdiri dari 7 laki laki dan 4 perempuan yang masing masing sudah berkeluarga bahkan sudah ada yang meninggal dunia.
Alm Uteh dan almh Hj.Berintik meninggalkan sebidang tanah sebagai warisan kepada ke 11 orang anaknya, yang menurut kata mufakat mereka ke 11 orang ahli waris ini bahwa tanah warisan tersebut di bagi rata menjadi 11 bagian melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, dan berdasarkan hasil pembagian maka masing masing ke 11 orang ini mendapat bagian tanah berukuran 9 × 78 meter.
Setelah semua anak anak alm Uteh dan almh Hj.Berintik menguasai satu bagian masing masing, maka giliran Eva Apriani yang akan menguasai bagian ayahnya Ridwan (alm) ada upaya di halang halangi oleh saudara alm Ridwan, dengan alasan tidak tertulis bahwa alm Ridwan telah pernah berhutang kepada seseorang semasa hidupnya, bahkan menurut 2 orang wanita yang mengaku saudara kandung almarhum Ridwan bahwa ayahnya (Eva Apriani-red) pernah menggadaikan sebidang tanah milik kakaknya kepada seseorang.
Hal ini di ungkapkan kedua orang wanita yang mengaku saudara kandung almarhum Ridwan di Kantor Pangulu Nagori Marihat Bandar pada hari Rabu 17/2/2021 sekira pukul 12.10 wib di hadapan Pangulu Marihat Bandar Hendrik Siagian dan Sekretaris Nagori Bermarga Silitonga, juga di hadapan Eva Apriani yang di dampingi Kuasa Hukumnya Dedek Lesmana SH dan Bayu Atmaja SH.MH.
Sementara itu Kuasa Hukum Eva Apriani Dedek Lesmana SH & Bayu Atmaja SH.MH kepada wartawan bahkan di depan Pangulu dan Sekrtarisnya mengatakan ” ada banyak kejanggalan dalam kasus tanah warisan ini, namun begitu pihak kuasa hukum telah mencoba berkali kali meminta kepada Pangulu dan Sekretarisnya untuk mengundang semua ahli waris alm Uteh dan almh Hj.Berintik ke kantor Pangulu untuk di adakan mediasi “.
“Namun menurut kuasa hukum pihak ahli waris tidak pernah bersedia hadir, meskipun pihak Pangulu Nagori Marihat Bandar sudah mengundang mereka semua”.
Menurut kuasa hukum kejanggalannya ada beberapa hal yang di antaranya, pertama ahli waris tidak pernah mau hadir saat di undang oleh Pangulu, kedua ahli waris tidak menunjukkan bukti hutang alm Ridwan kepada anaknya Eva Apriani secara jelas, yang ketiga di saat situasi konflik ini terjadi Pangulu malah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama salah satu ahli waris alm Uteh dan almh Hj.Berintik.
Masih menurut Dedek Lesmana SH & Bayu Atmaja SH.MH selaku kuasa hukum dari Eva Apriani, untuk kejanggalan kedua ini pihak ahli waris lainnya tidak mampu membuktikan secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum akan adanya hutang alm Ridwan ayah Eva Apriani ini.
Sementara untuk kejanggalan yang ketiga bahwa Pangulu Marihat Bandar Hendrik Siagian telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di saat situasi konflik sedang terjadi, bahkan saat kuasa hukum meminta kepada Pangulu dan Sekretarisnya untuk memperlihatkan salinan SKT yang baru satu bulan di keluarkan itu Pangulu dan Sekretarisnya tidak bersedia memperlihatkannya, dengan alasan tidak ada salinan tetrulisnya yang ada pertinggal di dalam Laptop.
Bahkan menurut Pangulu dan Sekretarisnya Surat Keterangan Tanah tersebut belum di registrasi kedalam buku tanah yang ada di Kantor Pangulu Marihat Bandar, demikian penuturan kuasa hukum Eva Apriani kepada awak media.
Di hari dan tempat yang sama awak media sempat berdialog dengan Pangulu Marihat Bandar Hendrik Siagian dan Sekretarisnya, menurut mereka berdua bahwa pihak pemerintah Nagori telah berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, namun pihak ahli waris enggan untuk di ajak mediasi, dan menurut Pangulu dan Sekretarisnya sampai hari ini (Rabu 17/2/2021) saya jemput langsung kerumah ahli waris yang ada di sini, namun hanya dua orang yang hadir.
Saat awak media mempertanyakan tentang di keluarkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) pangulu dan sekretarisnya berjanji akan mencabut dan membatalkan SKT tersebut bila itu ternyata salah menurut hukum. (Tim-Red)