foto : lokasi letak dan barang milik PT.Maju Bersama.
Simalungun, Kalangan Masyarakat sesalkan sikap PT. KINRA sebagai pengelola di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei diduga lakukan pembiaran atas kejadian pencurian yang semakin marak.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, diperoleh dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir marak pencurian barang-barang milik tenan atau perusahaan yang melakukan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei yang hilang tanpa ada kejelasan penyelidikkannya oleh pihak pengelola PT. KINRA dan Aparat Penegak Hukum.
Salah satu contoh kasus kehilangan ratusan besi milik PT. NCP yang dilaporkan melalui Dumas oleh PT. NCP, hingga kini belom ada tanda tanda keberhasilan perkembangan penyelidikkannya oleh Polsek Bosar Maligas.
Selanjutnya kasus kehilangan bahan-bahan berupa besi yang dialami tenan atau perusahaan PT. WCM yang sedang melaksanakan pekerjaan di Unilever Oliochemical Indonesia (UOI), sehingga mengalami kerugian hingga Puluhan Juta.
PT. Maju bersama merupakan rekanan salah satu perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, yang lokasi pengerjaannya di areal WWTP milik PT. INL, juga menjadi korban pencurian.
PT.Maju Bersama diketahui kehilangan barang berupa kabel tanam (hilang pada bulan Agustus 2023) dan besi anchor chair (brecket) diketahui hilang pada tanggal 15/10/2023. Dalam kurun waktu berdekatan PT. Maju Bersama mengalami kehilangan pencurian selama dua kali yang ditotal semua kerugian ditaksir kurang lebih 50 juta, namun sangat disayangkan management PT. Maju Bersama belum membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Peristiwa kehilangan yang sering terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, disinyalir sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak Pengelola PT. KINRA dan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga mengakibatkan kurangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei.
Terkait pencurian yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, Polsek Bosar Maligas, PT. KINRA dan manajemen PT. Maju Bersama, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
(Tim-Red)
Referensi baca;
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Kabarsimalungun.com
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.