Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara mengamankan seorang pria pengangguran inisial DA alias Dewa (27) warga Dusun Pasar I Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga gelapkan sepeda motor.
Terduga tersangka ditangkap usai pulang kampung, setelah sempat buron atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda GL 160 D milik Mistam (64) warga Dusun Mangga Desa Sidomulyo.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Medang Deras, Iptu Abdi Tansar melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu AH Sagala, pada Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Iptu Alfander Sagala, peristiwa penggelapan kendaraan roda 2 itu berawal saat korban meminjamkan sepeda motor Honda miliknya kepada saksi Ardiansyah alias Anca, seorang perawat warga Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sepeda motor dipinjamkan sebagai transportasi saksi menuju ke rumah korban untuk merawat istrinya yang sedang sakit di rumah.
Namun setiba di rumah Mistam, datang Dewa menemui Ardiansyah. Saat itu tersangka berniat meminjam sepeda motor yang dipakai Ardiansyah untuk membeli sarapan.
Karena segan menolak, akhirnya saksi memberikan sepeda motor sembari memberikan kunci, serta berpesan jangan lama-lama karena mau membeli obat untuk istri Mistam.
Meski sudah ditunggu-tunggu hingga siang, Dewa tak kunjung mengembalikan sepeda motor itu. Akhirnya Ardiansyah memberitahukan peristiwa tersebut kepada Mistam.
Menerima itu, keesokan harinya Mistam membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras.
Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi langsung melakukan penyelidikan. Namun saat didatangi ke rumahnya, tersangka tidak ada.
Usia melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya petugas menerima informasi bahwa tersangka telah kembali dari pelariannya, pada Selasa (5/12/23) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi menyebutkan, Dewa sedang berada di gudang ikan kosong di Sungai Padang Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Berbekal informasi tersebut, Ipda Junaidi bersama anggota langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang tidur. Petugas pun langsung membangunkan tersangka dan melakukan penangkapan.
Kepada petugas, Dewa mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor milik korban. Selanjutnya tersangka digiring ke Polsek Medang Deras.
Ketika diinterogasi, Dewa mengakui, hanya berdalih saja hendak membeli sarapan. Pasca menguasai sepeda motor korban, tersangka langsung memacunya ke Kota Medan.
Setiba di Kota Medan, tersangka meminta temannya inisial At untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Akhirnya terjual seharga Rp 1,2 juta.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas membawa tersangka ke Kota Medan, dan setelah ditelusuri akhirnya kendaraan roda 2 itu berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Iptu Alfander Sagala.(Martua)