Kabarsimalungun.com. MEDAN – Peristiwa ini terjadi pada persidangan ke 8 No perkara 60 di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) antara pihak penggugat sabarita br tarigan yang menguasakan kepada BPI DPW Sumut yang diketuai Mayor (purn) Jhonson Situmorang kemudian memberikan kuasa subsitusi kepada S Budi Satria Utama Pangabean, SH, Ruben Pangabean SH, MH, Budi Bakkara, SH pada Kantor Hukum SBSU & Team melawan BPN Kab. Tanah Karo yang diwakili Sucipto, SH, Kamis (28/10/2021)
Pada pembukaan Sidang Hakim Ketua menanyakan apakah kedua belah pihak penggugat dan tergugat punya bukti baru, baik penggugat dan tergugat sama-sama tidak menyajikan bukti baru lagi.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah warkah/alas surat SHM No 53 seluas +/- 6000 meter atas nama Dr Ta King Ho kepada tergugat BPN sudah dapat disajikan dipersidangan.
“Bapak Hakim Ketua sampai saya datang ini surat warkah SHM No 53, desa Doka, Merek , Tanah Karo tidak ditemukan, dan saya membawa berita acara dari Kantor BPN Tanah Karo”, Kata Sucipto, SH penasehat hukum BPN Tanah Karo.
” Kenapa belum ketemu juga udah sekian lama kita beri waktu ,” Tanya hakim Ketua dengan kecewanya.
“Kemarin kita pernah renovasi gedung di BPN Tanah Karo kemungkinan disitulah kececer, tapi tetap kita upayakan dicari terus,’ Kata Sucipto,SH dengan datar.
Sidang yang dihadiri oleh Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, sedangkan dari pihak penggugat diwakili S Budi Satria Utama Pangabean, SH dan Pihak tergugat diwakili oleh Sucipto, SH dari pihak intervensi diwakili oleh Peber Panada Simbolon, SH.
“Mendengar alasan pihak tergugat bahwa Surat Warkah SHM No 53, Doka, Merek belum ditemukan karena kemungkinan tercecer atau salah letak pada saat renovasi gedung, apakah selemah itukah Management kearsipan mereka,” Ujar Budi Satria Panggabean dengan agak kecewa saat diwawancarai awak media , “ini sangat terlihat bahwa BPN Karo belum mengetahui Pengertian Warkah ini biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional yaitu merupakan kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat tanah untuk sebidang tanah.
Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
Dan Fungsi Warkah, Warkah yang dikelola oleh BPN merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas, dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai “Arsip Hidup” oleh karena itu sepanjang bidang tanah yang disertipikatkan itu tidak hilang maka warkah itu masih tetap berlaku.
Hal ini dikarenakan fungsi warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia dan digunakan sebagai bukti penerbitan sertipikat oleh BPN sehingga jika muncul permasalahan yang terkait dengan bidang – bidang tanah yang telah bersertipikat, maka warkah yang memegang peranan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai bukti otentik dalam menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut.
Karena melihat informasi yang terdapat pada warkah akan dapat diketahui diketahui riwayat tanah, proses pengajuan sertipikat yang sesuai dengan aturan dan prosedur, sehingga Warkah harus tersimpan dan tercatat dengan baik.
Sehingga jika warkah tidak ada maka SHM no 53 yang kita ajukan adalah SHM yang bermasalah terlihat BPN belum dapat maksimal menjalankan tugasnya”, Lanjut Budi Satri Pangabean panjang lebar menjelaskan .
“Kami akan upayakan semaksimal mungkin untuk mencari surat warkah nya”, ujar Sucipto saat diwawancarai wartawan.
Hakim Ketua menutup sidang dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 4 November 2021 dan berharap surat warkah sudah ditemukan.
(Bambang Supriadi Siregar ST)