Halangi Tugas Jurnalis Bisa Dipidana, Pimred Kabarsimalungun.com : Segera Kita Laporkan Oknum Tata Usaha Puskes Bandar Tinggi Ke APH

Oknum Tata Usaha (TU) Puskesmas Bandar Tinggi inisal AH.

Simalungun – Oknum Tata Usaha berinisial AH dan beberapa staff menghalang-halangi dan lakukan pelarangan masuk terhadap Jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Puskesmas Bandar Tinggi.  Rabu, (22/06/2022), sekira pukul 10 : 00 Wib.

Selain itu, oknum tata usaha AH dan beberapa staf yang bertugas pada saat itu disinyalir memberikan keterangan palsu atas ketidakhadiran (Mangkir-red) kepala Puskesmas drg. Ida Susanti.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan redaksi media Kabarsimalungun.com Drs. Ahmad Syahroni SH. MPd  mengatakan sangat menyesalkan peristiwa yang menimpah jurnalis yang sedang ditugaskan untuk melakukan peliputan di Puskemas Bandar Tinggi dan segera akan melaporkan oknum Tata Usaha AH dan beberapa staff kepada aparat penegak hukum.
“Kita belum mengetahui apa moitf pelarangan peliputan tersebut, yang jelasnya kita akan segera laporkan kepada aparat penegak hukum untuk semua oknum yang terlibat dalam peristiwa pelarangan peliputan di Puskesmas Bandar Tinggi”, ucap Syahroni.

Lebih lanjut Syahroni menjelaskan bahwa jurnalis yang bertugas mengacu pada kode etik dan dilindungi oleh Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Perss dan menghalangi tugas jurnalistik bisa di pidana.
“Siapapun tidak boleh menghalang halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Pimpinan Redaksi Kabarsimalungun.Com.

Terpisah, menanggapi Pemberitaan Kepala Puskesmas Bandar Tinggi yang diduga mangkir, Edwin Simanjuntak selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melalui aplikasi WhatsApp handphone pribadi miliknya mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan awak media dan segera melakukan tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar.
“Trims infonya kebetulan beliau (drg. Ida Susanti-red) sdh bilang sama saya lg pasang cateter dan ini pertimbangan km dan segera km tindak lanjuti” kata Edwin (23/06/22)

(Tim-Red)

Referensi baca ; 

554 Pembaca
error: Content is protected !!