Kabarsimalungun.com. SERANG – Hari ke 29 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan dalam keterangan resmi di Mapolda Banten Minggu (1/8/2021) menyampaikan hasil kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 4 pada Sabtu (31/7/2021) di wilayah hukum Polda Banten dengan penindakan sebanyak 3.955.
“Hari ke 29 dalam penerapan PPKM level 4 ini Polda Banten dan Jajaran melakukan penindakan protokol kesehatan sebanyak 3.955 dengan rincian Teguran Lisan sebanyak 1.971, Teguran Tertulis 14, Penyegelan 3, dan Pembubaran Kerumunan Massa sebanyak 1.967,” jelas Edy Sumardi.
Selain itu, Edy Sumardi mengatakan Polda Banten dan Polres Jajaran di pada hari ke 29 PPKM level 4 ini membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 45.553 masker yang merupakan upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Kami juga melaksanakan kegiatan Baksos dengan membagikan 2.145 Paket Sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di masa PPKM ini,” kata Kabidhumas.
Terakhir di masa pandemi covid-19 ini, Edy Sumardi tidak lupa mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
“Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, mari bersama-sama kita patuhi dengan 6 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama,” ajak Edy Sumardi.
“Semoga dengan menerapkan protokol kesehatan kita semua terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Edy Sumardi.(tim/red)
(Am/Bidhumas)